Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 18 TAHUN 2005

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
  2. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Memperhatikan :

Hasil Sidang Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah Tanggal 30 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2006 di Provinsi Kalimantan Tengah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2006.

Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam angka Romawi I dan II Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Penetapan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 Tanggal 12 Januari 1999 Tentang Upah Minimum.

Pasal 3

Bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun keatas UMP/UMSP yang baru adalah upah pekerja yang lama ditambah selisih UMP/UMSP yang baru tahun 2006 dengan UMP/UMSP yang lama tahun 2005.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Desember 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

A. TERAS NARANG SH

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Desember 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

JAMBRI BESIAN, SH
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP 50004441

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2005 NOMOR 18 SERI

Reading: Peraturan Daerah – 18 TAHUN 2005