Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 188/286/KPTS/013/2005

Menimbang :

  1. bahwa sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 25 Nopember 2005 Nomor B.778/MEN-PHI-PJK/XI/2005 perihal Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2006 dan Berita Acara Sidang Pengupahan Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 tanggal 6 Desember 2006 serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme upah minimum penetapannya melalui usulan Bupati/Walikota se Jawa Timur.
  2. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2006 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

  1. Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2006 sebagaimana tersebut dalam Lampiran;
  2. Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dan 1 (satu) tahun.

KEDUA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.

KETIGA :

Apabila setelah ditetapkannya Keputusan ini ada unsur-unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merasa keberatan dapat mengajukan kepada Bupati/Walikota, selanjutnya dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

KEEMPAT :

Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Bupati/Walikota dapat mengajukan usulan perubahan atas besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur.

KELIMA :

Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

KEENAM :

a. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006;
b. Mengundangkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Propinsi Jawa Timur.

Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 8 Desember 2005
GUBERNUR JAWA TIMUR

ttd

IMAM UTOMO.S

Reading: Peraturan Daerah – 188/286/KPTS/013/2005