Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 188/318/KPTS/013/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme upah minimum sesuai Rekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2007 dari Bupati/Walikota se Jawa Timur;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2007 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4548);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
  7. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/246/KPTS/013/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/289/KPTS/ 013/2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

  1. Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam Lampiran;
  2. Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun.

KEDUA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.

KETIGA :

Apabila setelah ditetapkannya Keputusan ini ada unsur-unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merasa keberatan dapat mengajukan kepada Bupati/Walikota.

KEEMPAT :

Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

KELIMA :

  1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007;
  2. Mengumumkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 8 Desember 2006
GUBERNUR JAWA TIMUR

ttd.

H. IMAM UTOMO.S

Reading: Peraturan Daerah – 188/318/KPTS/013/2006