Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 188/399/KPTS/013/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja sangatpenting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan prosesproduksi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme upah minimum sesuaiRekomendasi usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2008 dari Bupati/Walikota se Jawa Timur;
  2. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebihrealistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu menetapkan Upah MinimumKabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2008 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4548);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antaraPemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telahdiubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponendan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata CaraPenangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
  7. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/246/KPTS/013/2005 tentang Dewan Pengupahan ProvinsiJawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/289/KPTS/013/2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

  1. Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2008 sebagaimana tersebut dalamLampiran;
  2. Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanyakurang dari 1 (satu) tahun.

KEDUA :

  1. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah;
  2. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA :

Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

KEEMPAT :

  1. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;
  2. Mengundangkankan Keputusan ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.

Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 21 November 2007
GUBERNUR JAWA TIMUR

ttd.

H. IMAM UTOMO.S

Reading: Peraturan Daerah – 188/399/KPTS/013/2007