Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 267/28/K/2007

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraanmasyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan prosesproduksi, untuk itu perlu adanya suatu pemberian Upah yang memadai dengan Penetapan UpahMinimum Provinsi Tahun 2008 di Provinsi Gorontalo;
  2. bahwa upah minimum yang diterima pekerja merupakan faktor yang sangat penting bagikelangsungan hidup pekerja dan keluarganya yang bermuara pada terwujudnya ketenangan bekerjadan kelangsungan berusaha serta mempunyai kekuatan hukum perlu ditetapkan dengan KeputusanGubernur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2008 di ProvinsiGorontalo.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4060);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang PerubahanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4548);
  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antaraPemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraTahun 2007 Nomor 829, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  8. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas-DinasDaerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Nomor 06 tahun 2007, Tambahan Lembaran DaerahNomor 05);

Memperhatikan :

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005tanggal 26 Agustus 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan HidupLayak);
  2. Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Gorontalo tanggal 27 September 2007;
  3. Hasil Rapat Akhir Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo pada tanggal 27 September 2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2008 di Provinsi Gorontalo.

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah sebesar Rp 600.000,- (Enam ratus ribu Rupiah ) per bulan.

KETIGA :

Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Upah Minimum yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standar Upah Minimum yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku;

KEEMPAT :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008

KELIMA :

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini, diadakan 1 (satu) tahun sekali.

KEENAM :

Dengan pemberlakuan Upah Minimum sebagaimana pada Diktum KEEMPAT, maka Keputusan Gubernur Nomor 277 Tahun 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2007 terhitung tanggal 31 Desember 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 1 Oktober 2007
GUBERNUR GORONTALO,

tstd.

FADEL MUHAMMAD

Reading: Peraturan Daerah – 267/28/K/2007