Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 355 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan danketransmigrasian sub bidang ketenagakerjaan, sub-sub bidang 6, urusan pemerintahan daerah provinsiangka 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyusunandan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi Kewenangan Gubernur;
  2. bahwa Wilayah geografis Propinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari beberapa Kabupaten dan Kotamemiliki tingkat pertumbuhan ekonomi, kemampuan sektor usaha dan sektor-sektor lain yang berbeda-beda serta masih adanya kesenjangan dalam pertumbuhan perekonomian, sehingga masih benar-benarharus diperhatikan.
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya peningkatan kesejahteraanmasyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dalam sidang/rapat tanggal 6 November 2007telah menyepakati untuk merekomendasikan Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan RiauTahun 2008;
  4. bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut di atas perlu ditindaklanjuti dengan penetapan UpahMinimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Provinsi Kepulauan Riau dengan Keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3468);
  2. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3989);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi KepulauanRiau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia 4237);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang KawasanPerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4757);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4758);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4759);
  14. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  15. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 2005 tentang Pengesahan PengangkatanDrs. ISMETH ABDULLAH dan Drs. H. MUHAMMAD SANI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur KepulauanRiau masa jabatan 2005-2010;
  16. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
  17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 jo Keputusan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
  18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER-17/MEN/VIII/2005tentang Komponen Pelaksanaan Tahap Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  19. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-231/MEN/2003tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Memperhatikan :

  1. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 306 Tahun 2007 tentang Perubahan Keputusan GubernurKepulauan Riau Nomor 146 Tahun 2006 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi KepulauanRiau Masa Bakti 2006-2008;
  2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 6 November 2007tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Propinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 833.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) per-bulan.

KEDUA :

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja dengan sebaik-baiknya.

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 jo Keputusan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum.

KEEMPAT :

Bagi Kabupaten/Kota yang bermaksud menetapkan Upah Minimum berbeda dari Upah Minimum Provinsi, dapat mengusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan/ Unsur Tripatit Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

KELIMA :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 327 Tahun 2006 tanggal 4 Desember 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 di Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEENAM :

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2008 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Tanjungpinang
Pada tanggal 26 November 2007
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

ttd.

ISMETH ABDULLAH

Reading: Peraturan Daerah – 355 TAHUN 2007