Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 38 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah menegaskan pelayanan di bidang ketenagakerjaan Lintas Kabupaten/Kota merupakankewenangan Provinsi;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh sebagai upaya peningkatankesejahteraan masyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 12 November2007 telah menyepakati besarnya Upah Minimum Provinsi Tahun 2008;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu menetapkanPeraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Provinsi Riau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat,Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 1646);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3468);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3989);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4389);
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah MinimumJo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000tentang Upah Minimum;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentangKebutuhan Hidup Layak;
  12. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi danTata Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2001 Nomor 11);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU (UMP) TAHUN 2008

Pasal 1

Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2008 sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus lima ribu rupiah)/bulan;

Pasal 2

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Riau yang belum dapat ditetapkan dan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

Pasal 3

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Riau tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

Pasal 4

Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan Upah Minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan Upah Minimum yang diusulkan harus diatas Upah Minimum Provinsi.

Pasal 5

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2006 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Peraturan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.

Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal 26 November 2007
GUBERNUR RIAU

ttd.

H.M. RUSLI ZAINAL

Diundangkan di Pekanbaru
Pada tanggal 26 November 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU

ttd

H.R. MAMBANG MIT
Pembina Utama
NIP 070004045

BERITA DAERAH PROPINSI RIAU TAHUN 2007 Nomor 38

Reading: Peraturan Daerah – 38 TAHUN 2007