Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 41 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam proses produksi.
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000, Gubernur berwenang menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP);
  3. bahwa untuk maksud tertentu di atas, perlu menetapkannya dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  4. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

Memperhatikan :

  1. Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B.66/PHIJSK-PJSK/PENG/XI/2006 tanggal 6 November 2006 perihal Upah Minimum Tahun 2007;
  2. Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara tanggal 13 Desember 2006 tentang Usulan Penetapan Upah Minimum Propinsi 2007 kepada Bapak Gubernur.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2007.

Pasal 1

Besarnya Upah Minimum (UMP) Tahun 2007 di Propinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, dengan pengertian UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap dan diberlakukan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan bagi mereka yang bekerja di atas 1 (satu) tahun berlaku upah sundulan (skala upah).

Pasal 2

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tersebut di atas, dapat mengajukan peangguhan pelaksanaan UMP dimaksud dan permohonan penagguhan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara.

Pasal 3

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana dimaksud Pasal 2 di atas, dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 4

Pengusaha yang tidak melaksanakan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Propinsi Sulawesi Utara memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 31 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Manado
Pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR SULAWESI UTARA

ttd.

S.H. SARUNDAJANG

Reading: Peraturan Daerah – 41 TAHUN 2006