Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 535 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. Bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2007 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-W.24/2005 tanggal 20 Desember 2006 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2007.
  2. Bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2007 perlu ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Keputusan Gubernur tentang Perubahan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Penetapan Upah sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan :

  1. Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap
  2. Berlaku bagi pekerja Non Skill/ Jabatan terendah yang masa kerjanya berada dibawah 1 (satu) tahun.
  3. Bagi Pekerja diluar butir b diktum KEDUA diatas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
  4. Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
  5. Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih dibawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

KETIGA :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan mengenai Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.

Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 21 Desember 2006
GUBERNUR MALUKU,

ttd.

KAREL ALBERT RALAHALU

Reading: Peraturan Daerah – 535 TAHUN 2006