Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/K.348/2005

Menimbang :

  1. bahwa mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu dan diarahkan pada peningkatan pengupahan sebagaimana diamanatkan GBHN 1999 dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian sebagai Pelaksana Hubungan Industrial Pancasila.
  2. bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum.
  3. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.
  4. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
  5. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
  6. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004;

Memperhatikan :

  1. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2006.
  2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006;

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp. 684.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.

KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.295/2004 dinyatakan tidak berlaku;

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 10 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

H. SUWARNA AF

Reading: Peraturan Daerah – 561/K.348/2005