Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/Kep. 1084/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
  2. bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
  5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian kebutuhan Hidup Layak;
  8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Memperhatikan :

Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.19/Depeprov/X/2005 tanggal 26 Oktober 2005.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1100-Bangsos/2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2005.

KEDUA :

Menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 sebesar Rp. 447.654,28 (empat ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh empat rupiah dua puluh delapan sen) per bulan.

KETIGA :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini, tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan Upah Pekerjanya.

KEEMPAT :

Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

KELIMA :

Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat.

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 28 Oktober 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN

Reading: Peraturan Daerah – 561/Kep. 1084/2005