Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/Kep. 1142/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1020-Bangsos/2006 telah ditetapkan Upah Minimum pada 21 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2007;
  3. bahwa dengan diterimanya Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota Bandung dan Walikota Cimahi dipandang perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Bandung, Sumedang, Kota Bandung dan Cimahi Tahun 2007, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950)
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
  5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3, 4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat;
  9. Keputusan Menteri Jawa Barat Nomor 561/Kep.984-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2007;

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.13/DPP/XI/2006 tanggal 20 November 2006;
  2. Rekomendasi Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota Bandung dan Walikota Cimahi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1416-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum Kota Cimahi Tahun 2006.

KEDUA :

Menetapkan besaran Upah Minimum pada 4 (empat) Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007 sebagai berikut

1. Kabupaten Bandung
Upah Minimum Kabupaten Rp. 820.280
2. Kabupaten Sumedang
a. Perusahaan yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung dan Pamulihan serta Cabang Perusahaan yang induk perusahaannya berkedudukan di luar Kabupaten Sumedang Rp. 813.000
b. Perusahaan yang berlokasi di luar wilayah Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung dan Pamulihan. Rp. 605.000
3. Kota Bandung
Upah Minimum Kota
Rp. 860.565
4. Kota Cimahi
Upah Minimum Kota
Rp. 840.655

KETIGA :

Perusahaan di Kabupaten Bandung, Sumedang, Kota Bandung dan Cimahi yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya.

KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja;
  2. Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007;
  3. Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.

KELIMA :

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat.

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 1 Desember 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN

Reading: Peraturan Daerah – 561/Kep. 1142/2006