Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/Kep. 1387/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam rangka pelaksanaan proses produksi perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1253-Bangsos/2005 telah ditetapkan Upah Minimum pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di Jawa Barat;
  3. bahwa dengan diterimanya Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Barat serta 10 (sepuluh) Rekomendasi dari Kabupaten/Kota, dipandang perlu menetapkan Upah Minimum pada 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota Tahun 2006, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4045);
  5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.21/Depeprov/XII/2005 tanggal 2 Desember 2005.
  2. Rekomendasi 10 (Sepuluh) Kabupaten/Kota di-Jawa Barat.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

  1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1132-Bangsos/2004 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2005;
  2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1223/Bangsos tentang Upah Minimum Kabupaten Sukabumi, Bekasi, Karawang dan Bandung Tahun 2005;
  3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1266/Bangsos/2004 tentang Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2005;

Sepanjang menyangkut Upah Minimum Kota Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Subang, Kuningan, Bandung dan Sumedang.

KEDUA :

Besaran Upah Minimum Kota Sukabumi, Depok, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Bogor, Kuningan, Subang, Karawang, Bandung dan Sumedang tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KETIGA :

Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan untuk mengurangi dan atau menurunkan Upah Pekerjanya.

KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum Berlakunya Keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan membayar upah yang biasa diterima pekerja;
  2. Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar Upah kepada pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006;
  3. Apabila penangguhan disetujui, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan.

KELIMA :

Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat.

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 13 Desember 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd.

DANNY SETIAWAN

Reading: Peraturan Daerah – 561/Kep. 1387/2005