Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 7 TAHUN 2002

Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkanpengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan AtasUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudianditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diaturkembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; bahwa sehubungan dengan haltersebut pada huruf a dan b, dan untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotordi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah PropinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlumenetapkan kembali pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3848);
  4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota RepublikIndonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan LembaranNegara Nomor 3878);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
  6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang BentukSusunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta Tahun 2001 Nomor 66);
  7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang KetentuanUmum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor75).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROPINSI DERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukanusaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badanlainnya;
  6. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang dapat disingkat PBB-KB, adalah pajak atas bahan bakaryang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air;
  7. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yangdigunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatanlainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerakkendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  8. Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motoratau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjaditenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
  9. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraanbermotor dan/atau kendaraan di atas air;
  10. Nilai Jual bahan bakar kendaraan bermotor adalah harga jual sebelum dikenakan pajak pertambahannilai;
  11. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai penyedia bahan bakar kendaraan bermotor;
  12. Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang ditetapkan dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor.

BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2

Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.

Pasal 3

(1) Objek Pajak PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor disediakan atau dianggap digunakanuntuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
(2) Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar danbahan bakar gas.

Pasal 4

(1) Subjek Pajak PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraanbermotor.
(3) Pemungut Pajak PBB-KB adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 5

Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pasal 6

Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).

Pasal 7

Besarnya pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

BAB IV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 8

(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim kecuali ditetapkanlain oleh Gubernur.
(2) Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 9

Saat terutang PBB-KB adalah pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Pasal 10

(1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menghitung,memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan suratPemberitahuan Pajak Daerah atau sarana lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) ditetapkan oleh Gubernur.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

(1) Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya PeraturanDaerah ini, tetap.
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksana yang adamasih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2002

ttd.

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
H. FAUZI BOWO
NIP 470044314

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TENTANG

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

I. UMUM
Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dariPeraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan BakarKendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1998 Seri A Nomor 3).

Penyempurnaan dan pengaturan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah inidi samping dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentangPerubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerahserta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah juga untuk meningkatkanpendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yangmerupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan kegiatanpenyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor4 tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenisPajak Daerah, maka ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan (tata cara) pemungutan PajakBahan Bakar Kendaraan Bermotor menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuansebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang KUPD sepanjang tidak ditentukan lain dalamPeraturan Daerah ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yangmeliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak,serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

ayat (1)

Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahanbakar yang diperoleh melalui, antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),stasiun pengisian bahan bakar umum untuk kendaraan di atas air.

ayat (2)

Termasuk dalam pengertian bensin adalah antara lain premium, premix, bensin biru,super TT.

Pasal 4

ayat (1)

Cukup jelas

ayat (2)

Cukup jelas

ayat (3)

Yang dimaksud penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah Pertamina danProdusen lainnya.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

ayat (1)

Pasal ini berkaitan dengan batas waktu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalammelaksanakan kewajiban pembayaran PBB-KB setiap bulan takwim.

Contoh : Untuk masa Pajak bukan Januari harus dibayar paling lambat tanggal 15Bulan berikutnya.

ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 9

Yang dimaksud pada saat pembayaran PBB – KB adalah pada saat wajib pajak melakukanaplikasi permohonan pembelian bahan bakar.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Reading: Peraturan Daerah – 7 TAHUN 2002