Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2011, telah diatur mengenai penghitungandasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011;
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentangPenghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,maka Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perludisempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untukmelaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartasebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PajakKendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
- Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UnitPelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semuajenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yangberfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraanbermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinyamenggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yangdioperasikan di air.
- Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untukmengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek atauizin usaha angkutan atau kartu pengawasan.
- Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/ataupenguasaan kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahanhak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaanyang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
- Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknisdan/atau serta penggunaannya.
- Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempatdan tidak melekat secara permanen.
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatukendaraan bermotor.
- Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dariberbagai sumber data yang akurat.
- Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasioleh pihakberwenang.
- Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body.
- Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
- Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasukPajak Pertambahan Nilai.
- Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk PajakPertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian NJKB dan bobot yang mencerminkan secararelatif kadar kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotorpada minggu pertama bulan Desember tahun 2011. |
(3) | Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkanfaktor-faktor yang meliputi :
|
(4) | Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperuntukan bagi kendaraanbermotor sebagai berikut :
|
Pasal 3
(1) | Hasil penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berupa tabelsebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Kolom 7 Lampiran IPeraturan Gubernur ini. |
(3) | Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, dasar pengenaan PKB adalahNJKB. |
Pasal 4
(1) | Dasar pengenaan BBN-KB adalah NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernurini. |
Pasal 5
(1) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotorangkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(2) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(3) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). |
(4) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk kendaraan bermotorangkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen). |
Pasal 6
(1) | NJKB ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasilpenjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II PeraturanGubernur ini. |
(3) | Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran IIPeraturan Gubernur ini, akan diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. |
Pasal 7
(1) | Dalam hal penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dandasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang jenis, merek, tipe dannilai jualnya belum ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini, Gubernur dapat menetapkandasar pengenaan PKB dan BBN-KB. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan olehKepala Dinas dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur. |
Pasal 8
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dalam menetapkan dasar pengenaan PKB danBBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), untuk kendaraan bermotor :
|
||||||||||||||||||
(2) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atasKereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yangbelum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. | ||||||||||||||||||
(3) | Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikankepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelahditetapkan. |
Pasal 9
Perubahan peruntukan atau fungsi kendaraan bukan umum menjadi kendaraan umum harus memenuhi persyaratan izin usaha angkutan dan izin trayek.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Terhadap PKB dan BBN-KB yang terutang pada masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka dasar pengenaan PKB dan BBN-KB mengacu pada Peraturan Gubernur ini.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 77