Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 86 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2001, telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pemadam Kebakaran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2001 sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka pemungutan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
  18. Keputusan Gubernur Nomor 9 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
  21. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  6. Dinas Pemadam Kebakaran adalah Dinas Pemadaman Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  7. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  8. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  9. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  11. Suku Dinas Pemadam Kebakaran adalah Suku Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  12. Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran adalah Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  13. Unit Pelaksana Teknis Laboratorium yang selanjutnya disingkat UPT Laboratorium adalah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  14. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium yang selanjutnya disingkat Kepala UPT Laboratorium adalah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  15. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran yang selanjutnya disingkat UPT Pusdiklatkar adalah Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran yang selanjutnya disingkat Kepala UPT Pusdiklatkar adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  17. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pemadam Kebakaran;
  18. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Suku Dinas/UPT Laboratorium/UPT Pusdiklatkar di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  19. Retribusi Daerah Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Dinas Kebakaran untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
  20. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
  21. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
  22. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaran retribusi, maupun sanksi administrasi;
  23. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  24. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah surat ketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukan permohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  25. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
  26. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktu bayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi beserta sanksi administrasi baik berupa bunga, dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang tercantum dalam SKRD Tambahan, SKRD Jabatan, dan STRD sebagai akibat pemberian jasa/pelayanan yang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
  27. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
  28. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
  29. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yang digunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam kebakaran sesuai dengan surat pernyataan kesanggupan pembayaran secara angsuran;
  30. Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam kebakaran yang memuat persetujuan atau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  31. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupan pembayaran retribusi daerah Secara Angsuran;
  32. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatan pemungutan retribusi daerah antara Dinas Pemadam Kebakaran dengan Sistem Informasi Dinas Pendapatan Daerah;
  33. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.

BAB II
JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 2

(1) Jenis pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran terdiri dari :

  1. penelitian gambar rencana dan/atau pengujian akhir pemasangan instalasi proteksi kebakaran dan pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran pada pelaksanaan pembangunan gedung dalam rangka penggunaan gedung;
  2. pemeriksaan berkala atas kelengkapan sarana proteksi kebakaran, sarana penyelamatan jiwa dan ancaman bahaya kebakaran yang ada pada bangunan gedung termasuk B3 paling rendah luas 200 (dua ratus) m2;
  3. pengujian alat pemadam api ringan;
  4. pengujian peralatan pencegah dan pemadam kebakaran di luar alat pemadam api ringan;
  5. pengujian perlengkapan pokok pemadam kebakaran;
  6. pemakaian mobil pompa dan mobil tangki;
  7. pemakaian mobil tangga dan motor pompa;
  8. pemakaian gedung dan peralatan pada pusat pelatihan ketrampilan tenaga kebakaran;
  9. pemakaian korps musik.
(2) Pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut retribusi dengan menggunakan sarana pemungutan berupa :

  1. SKRD;
  2. SKRD Jabatan;
  3. SKRD Tambahan.

BAB III
PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD disampaikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan permohonan kebutuhan Dinas Pemadam Kebakaran.

BAB IV
PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan

Pasal 4

(1) Dinas Pemadam Kebakaran, Suku Dinas Pemadam Kebakaran, UPT Laboratorium dan UPT Pusdiklatkar wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran sebagai data awal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pendaftaran pelayanan Wajib Retribusi dan/atau hasil pendataan lapangan.
(3) Suku Dinas Pemadam Kebakaran, UPT Laboratoriumdan UPT Pusdiklatkat wajib menyampaikan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Pemadam Kebakaran secara periodik setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan potensi penerimaan retribusi Dinas Pemadam Kebakaran.

Pasal 5

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secara periodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahun berikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pemadam Kebakaran.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 6

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Wajib Retribusi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar untuk mendapatkan jasa pelayanan penanggulangan bahaya kebakaran.
  2. Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pemadam Kebakaran/Suku Dinas Pemadam Kebakaran/UPT Laboratorium/UPT Pusdiklatkar melakukan perhitungan besarnya retribusi terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan dituangkan dalam nota perhitungan.
  3. Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar sebagaimana dimaksud pada huruf c selanjutnya menerbitkan SKRD.

Pasal 7

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pemadam Kebakaran untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan jasa pelayanan.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pemadam Kebakaran melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
  3. Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota perhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan.
  6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.

Pasal 9

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pemadam Kebakaran untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pemadam Kebakaran melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semula belum terungkap;
  3. Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam nota perhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran untuk mendapat persetujuan;
  6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas Pemadam Kebakaran selanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.

Pasal 11

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas pemadam Kebakaran untuk alat kendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRD Tambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 12

(1) Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka jasa pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang telah dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.

BAB V
PENAGIHAN

Pasal 13

(1) Dinas Pemadam Kebakaran Wajib :

  1. menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
  2. menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
  3. menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 14

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
  2. Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pemadam Kebakaran.
  3. Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, hutang retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari Dinas Pemadam Kebakaran wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang, ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran wajib membuat pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :

  1. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
  2. daftar umur piutang retribusi;
  3. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
  4. keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pemadam kebakaran kepada Gubernur untuk penghapusan piutang Retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan diatur dengan peraturan Gubernur.

BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

Bagian Kesatu
Pembetulan

Pasal 16

(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRD yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/ STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar di dasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara Pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran/Kepala UPT Laboratorium/Kepala UPT Pusdiklatkar membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau salah hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis/hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Kedua
Pembatalan

Pasal 17

(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas dasar permohonan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pemadam Kebakaran yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita Acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan Pembatalan SKRD yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan

Pasal 18

(1) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusi daerah akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan rapat internal Dinas Pemadam Kebakaran yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi sebagai akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

Bagian Keempat
Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi

Pasal 19

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penagihannya dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pemadam Kebakaran yang dituangkan dalam berita acara rapat.
(5) Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(6) Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

BAB VIII
PEMBUKUAN Dan PELAPORAN

Pasal 20

(1) Dinas Pemadam Kebakaran membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :

  1. nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
  2. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
  3. tanggal jatuh tempo;
  4. besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
  5. jenis retribusi;
  6. jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :

  1. tanggal penerbitan STRD;
  2. nomor STRD;
  3. alamat obyek dan subyek retribusi;
  4. besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.

Pasal 21

(1) Dinas Pemadam Kebakaran melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah tentang jumlah ketetapan retribusi Dinas Pemadam Kebakaran beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :

  1. nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
  2. jenis retribusi;
  3. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
  4. tanggal jatuh tempo;
  5. besar ketetapan dan sanksi;
  6. jumlah pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Pemadam Kebakaran melaporkan hasil penerimaan retribusi paling lambat tangal 7 (tujuh) bulan berikutnya Kepala Gubernur melalui kepada Dinas Pemadam Kebakaran dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah dan Kepala Biro Keuangan.
(4) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pemadam Kebakaran dengan diketahui Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut kepada Gubernur melalui Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

BAB IX
PEMERIKSAAN

Pasal 22

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dilakukan petugas Dinas Pemadam Kebakaran yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pedoman pemeriksaan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN

Pasal 23

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Nomor 32 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pemadam Kebakaran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juni 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 88

Reading: Peraturan Daerah – 86 TAHUN 2007