Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 09/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi perlu diatur petunjuk pelaksanannya;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Oktober 2003, sehingga terhadap impor barang untuk kegiatan usaha panas bumi yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2003 berhak mendapatkan pembebasan Bea Masuk;
  3. berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo­nesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI.

Pasal 1

Permohonan pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi, dan PT Pertamina (Persero) kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 2

(1) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang akan diimpor, harus dilengkapi dengan rencana Impor Barang (RIB) yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut :

  1. Nama Badan Usaha/Perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Alamat;
  4. Nomor dan tanggal Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi;
  5. Wilayah Kerja Pertambangan;
  6. Nomor dan tanggal RIB;
  7. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang yang bersangkutan;
  8. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  9. Pos Tarif HS;
  10. Perkiraan harga/nilai pabean;
  11. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
  12. Nama dan tandatangan pimpinan, manajer, atau pejabat Badan Usaha/Perusahaan yang berwenang; dan
  13. Cap/stempel Badan Usaha/Perusahaan.
(2) Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk barang yang sudah diimpor sejak tanggal 22 Oktober 2003, harus dilengkapi dengan daftar barang yang sekurang kurangnya memuat data sebagai berikut :

  1. Nama Badan Usaha/Perusahaan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Alamat;
  4. Nomor dan tanggal Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi;
  5. Wilayah Kerja Pertambangan;
  6. Nomor, tanggal, dan jangka waktu berlaku kontrak pengadaan barang bersangkutan;
  7. Uraian jumlah dan jenis barang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan tatacara pengisian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
  8. Pos Tarif HS;
  9. Perkiraan harga/nilai pabean;
  10. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
  11. Nama dan tandatangan pimpinan, manajer, atau pejabat Badan Usaha/Perusahaan yang berwenang;
  12. Cap/stempel Badan Usaha/Perusahaan; dan
  13. Nomor dan tanggal PIB;

serta melampirkan fotokopi PIB; Invoice; Packing List; B/L atau AWB yang telah ditandasahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang.

Pasal 3

(1) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang dengan berpedoman pada daftar barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2005 dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI).
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dengan tembusan Direktur Verifikasi dan Audit.
(3) Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneruskannya kepada Ketua Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi, untuk melakukan penelitian.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Ketua Tim membuat rekomendasi kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan, dan berdasarkan rekomendasi tersebut Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk.

Pasal 4

(1) Impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang dapat diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud.
(3) Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).

Pasal 5

(1) Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor.
(2) Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Pasal 6

Untuk keperluan pengawasan, Badan Usaha atau PT Pertamina (Persero) wajib :

  1. menyampaikan fotokopi Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, kecuali PT Pertamina (Persero);
  2. menyampaikan contoh cap/stempel perusahaan dan spesimen tanda tangan pimpinan, manajer, atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Permohonan dan RIB kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; dan
  3. melaporkan realisasi impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah realisasi impor barang yang terakhir dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 7

Pengembalian Bea Masuk terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembangan Bea Masuk, Denda Administrasi, Dan/Atau Bunga.

Pasal 8

Susunan Tim Peneliti Barang Yang Sudah Diimpor Dalam Rangka Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dan Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 09/BC/2005