Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 15/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 tanggal 26 Juli 2005 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan untuk Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.010/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR.

Pasal 1

Terhadap Impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditujukan untuk diekspor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 2

(1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata diekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan.
(2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan.
(3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konversi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor independen.

Pasal 3

(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :

a. Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;
b. Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
c. Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
d. Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;
e. Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri; dan
f. Kontrak antara perusahaan pengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor dengan perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir;

Pasal 4

(1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan secara terpisah untuk masing-masing kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CBU dan kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CKD.
(2) Permohonan pembebasan Bea Masuk hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor bersangkutan.

Pasal 5

(1) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memuat elemen data sebagai berikut :

a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;
b. Rincian jenis dan jumlah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan diimpor; dan
c. Nomor pos tarif masing-masing bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
(2) Rencana Impor Barang dibuat sesuai contoh formulir pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dibuat oleh surveyor independen, yaitu berupa daftar dari bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor dan digunakan untuk membuat/merakit satu unit kendaraan bermotor CBU atau satu unit kendaraan bermotor CKD.

Pasal 7

(1) Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibuat untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan paling sedikit harus memuat elemen data sebagai berikut :

a. Jumlah unit kendaraan bermotor yang akan diekspor;
b. Merek dan Type;
c. Kategori/jenis (sedan,station wagon,dan sebagainya);
d. Kapasitas silinder;
e. Kapasitas penumpang (termasuk pengemudi);
f. Nomor pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
g. Negara tujuan ekspor;
h. Perkiraan nilai ekpor per unit;
i. Total nilai ekspor; dan
j. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemuatan;
(2) Rencana ekspor Kendaraan Bermotor dibuat sesuai contoh formulir pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap permohonan yang diterima sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor.
(3) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jangka waktu sampai tanggal 25 Agustus 2006 dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada pemohon.

Pasal 9

(1) Impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang termasuk dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipertaruhkan jaminan yang besarnya paling sedikit sama dengan Bea Masuk yang dibebaskan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan diserahkan untuk setiap pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Pasal 10

(1) Jumlah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor harus sesuai berdasarkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan jumlah unit kendaraan bermotor yang akan diekspor;
(2) Dalam hal bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor melebihi, berdasarkan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, jumlah unit kendaraan bermotor yang diekspor, atas kelebihannya dipungut Bea Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 11

(1) Kendaraan bermotor yang bagian dan perlengkapannya mendapat pembebasan Bea Masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus diekspor seluruhnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3);
(2) Kendaraan bermotor yang tidak direalisasi ekpornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap bagian dan perlengkapannya, sesuai konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipungut Bea Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 12

pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat.

Pasal 13

(1) Penerima fasilitas (pemohon yang disetujui) wajib menyampaikan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan :

a. Laporan tentang realisasi impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor secara berkala setiap tiga bulan, sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
b. Laporan akhir tentang realisasi impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor paling lama 14 (empat belas) hari setelah ekspor yang terakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai formulir pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, penerima fasilitas (pemohon yang disetujui) tidak merealisasikan impornya.

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 15/BC/2005