Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 23/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.010/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur tentang pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri alat-alat besar maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pembebasan Bea masuk dimaksud;
  2. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar Serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87/PMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR.

Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh Perusahaan Industri Alat-Alat Besar diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus).

Pasal 2

Jenis barang yang diberikan pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh Industri Alat-Alat Besar.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Industri Alat-Alat Besar mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai contoh pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau memperhatikan dokumen aslinya kepada Pejabat pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Perakitan Alat Besar dan/atau Industri Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar yang telah dilegalisir oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
  3. Konversi kebutuhan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
  4. Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai barang sebagaimana contoh pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar.

(4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada pemohon bersangkutan.

Pasal 4

Pembebasan Bea Masuk diberikan untuk jangka waktu sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.010/2005 berakhir dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 5

(1) Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar, dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan industri alat-alat besar yang bersangkutan.
(3) Penyalahgunaan bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan batalnya pembebasan bea masuk yang diberikan, sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang terutang.

Pasal 6

Perusahaan Industri Alat-Alat Besar yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk wajib menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu perakitan alat-alat besar kepada Direktur Verifikasi dan Audit secara berkala setiap tiga bulan sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – PER 23/BC/2005