Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 02/BC/2006

Menimbang :

  1. Bahwa Harga Dasar Hasil Tembakau telah dinaikkan berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006;
  2. Bahwa Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau diubah sebagai berikut :

  1. Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau diubah sehingga Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX berbunyi menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.

  1. Pasa 10 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 10

(1) HJE Hasil Tembakau Baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dan HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
(2) HJE Hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
(3) HJE Hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 100,00 (seratus rupiah).”
  1. Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara PenetapanHarga Jual Eceran Hasil Tembakau diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

    “Pasal 11

    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau atas merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan bentuk Surat Keputusan sesuai contoh dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.”

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Maret 2006
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 02/BC/2006