Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 02/BC/2008

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778 );
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 178/PMK.011/2007 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengusaha adalah pengusaha di bidang hulu migas yang mengikat kontrak kerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pengusaha di bidang panas bumi yang telah mengikat kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia atau mendapat Izin Usaha Pertambangan panas bumi setelah tanggal 31 Desember 1994, atau pengusaha di bidang panas bumi yang mendapat penugasan untuk melakukan survei pendahuluan dari Pemerintah Republik IndonesiaInstansi pembina sektor adalah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
  4. Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi oleh Pengusaha hulu migas dan panas bumi ditanggung Pemerintah.

Pasal 3

(1) Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pengusaha mengajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) Rencana Impor Barang (RIB) dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi.
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan :

  1. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
  3. Copy Kontrak Kerja Sama untuk sektor minyak dan gas bumi, untuk pengajuan yang pertama kali;
  4. Copy Izin Usaha atau Penugasan Survey untuk panas bumi, untuk pengajuan yang pertama kali;
  5. RIB dan soft copy (dalam format excel) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini, yang telah ditandatangani oleh pimpinan/manajer/pejabat perusahaan yang berwenang serta diberikan stempel perusahaan, disetujui dan di tanda tangani oleh pejabat Instansi Pembina Sektor yang berwenang; dan
  6. Contoh atau spesimen tandatangan pimpinan/manajer/para pejabat perusahaan Importir yang diberikan wewenang untuk menandatangani RIB untuk pengajuan yang pertama kali.

Pasal 4

(1) Atas surat permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian.
(2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan.
(3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi dan/atau PPN Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan dan dokumen diterima dengan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan dan dokumen diterima dengan lengkap.
(5) Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku paling lama tanggal 31 Desember 2008.

Pasal 5

(1) Dalam hal importasi barang akan dilakukan di luar tempat pelabuhan pembongkaran yang tercantum pada Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pengusaha wajib mengajukan permohonan perubahan atau penambahan pelabuhan tempat pembongkaran kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (Awb) dan Invoice atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan perlunya dilakukan perubahan pelabuhan tempat pembongkaran.
(3) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan ataspermohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal permohonan disetujui, persetujuan perubahan atau penambahan pelabuhan tempat pembongkaran diberikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan dan dokumen diterima dengan lengkap.
(5) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan dan dokumen diterima dengan lengkap.

Pasal 6

(1) Untuk mengeluarkan barang impor yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha wajib menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor dengan mencantumkan nilai PPN yang terutang pada butir jenis pungutan dalam kolom ”Ditanggung Pemerintah”.
(2) Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, dan melampirkan Surat Keputusan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan/atau Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) jika terjadi perubahan.
(3) Atas Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pabean tempat pembongkaran membubuhkan cap ”PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 178/PMK.011/2007” pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan SSPCP.

Pasal 7

(1) Kantor Pabean tempat pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), membuat laporan dengan format sesuai Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya dengan dilampiri salinan Pemberitahuan Pabean Impor dan SSPCP yang telah diberikan cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2008
Direktur Jenderal

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 02/BC/2008