Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 03/BC/2006

Menimbang :

Dalam rangka pelayanan pemesanan pita cukai sehubungan dengan kebijakan kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Untuk Bulan Maret Tahun 2006;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 610/PMK.04/2004 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-02/BC/2006;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU UNTUK BULAN MARET TAHUN 2006.

Pasal 1

Penyediaan dan tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.

Pasal 2

Penyediaan dan pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk bulan Maret 2006, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pengusaha Pabrik diperbolehkan melakukan pemesanan pita cukai (CK-1) untuk periode Maret 2006 paling banyak sebesar 150 % (seratus lima puluh persen) dari jumlah lembar pemesanan pita cukai (CK-1) yang paling banyak pada bulan Januari atau Februari 2006.
  2. Pengusaha Pabrik yang sudah mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) untuk bulan Maret 2006 dan jumlah persediaan pita cukai yang dipesan kurang dari 150% dari pemesanan pita cukai paling banyak pada bulan Januari atau Februari 2006, dapat mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT) dengan jumlah sebesar kekurangan antara besaran 150% dari pemesanan pita cukai paling banyak pada bulan Januari atau Februari 2006 dengan saldo P3C dan P3CT.
  3. Pengusaha Pabrik yang sudah mengajukan P3C untuk bulan Maret 2006 dan jumlah persediaan pita cukai yang dipesan sama dengan atau lebih besar dari 150% dari pemesanan pita cukai paling banyak pada bulan Januari atau Februari 2006, tidak dapat mengajukan P3CT untuk bulan Maret 2006.
  4. Pengusaha pabrik tidak dapat mengajukan pemesanan pita cukai (CK-1) atas kelebihan jumlah pita cukai yang dipesan berdasarkan P3C sebagaimana dimaksud pada huruf c.

Pasal 3

(1) Penyediaan pita cukai untuk bulan April 2006, dilaksanakan dengan mengajukan P3C paling lambat tanggal 17 Maret 2006.
(2) Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dengan Harga Jual Eceran baru, mulai diajukan awal April 2006.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Maret 2006
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 03/BC/2006