Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 03/BC/2008

Menimbang :

Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang pelimpahan wewenang kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menandatangani Keputusan Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.011/2007 tentang pembeabasan bea masuk atas impor Hot Rolled Coil (HRC) ≤ 2 mm dengan pos tariff 7208.27.00.00 dan 7208.39.00.00 oleh industri baja nasional;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.011/2007 tentang Pembeabasan Bea Masuk Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC) ≤ 2 mm Dengan Pos Tarif 7208.27.00.00 Dan 7208.39.00.00 Oleh Industri Baja Nasional;

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.011/2007 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC) ≤ 2 MM DENGAN POS TARIF 7208.27.00.00 DAN 7208.39.00.00 OLEH INDUSTRI BAJA NASIONAL.

Pasal 1

Direktur Fasilitas Kepabeanan diberikan kewenangan untuk menandatangani Keputusan atas nama Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.011/2007 tentang pembeabasan bea masuk atas impor Hot Rolled Coil (HRC) ≤ 2 mm dengan pos tarif 7208.27.00.00 dan 7208.39.00.00 oleh industri baja nasional.

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Februari 2008
Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 03/BC/2008