Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 04/BC/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah adalah PPN terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Negara dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
  4. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkanUndang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor gandum (Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau 1001.90.19.00) dan/atau tepung gandum/terigu (PosTarif 1101.00.10.00) ditanggung Pemerintah.
(2) Importir yang mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah importir yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dibuktikan dengan Surat Pengukuhan PKP.

Pasal 3

(1) Untuk mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), sebelum melakukan pembayaran di Bank Devisa/Devisa Persepsi, importir mengajukan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) yang telah diisi lengkap dan benar, termasuk mencantumkan nilai PPN yang terutang kepada Kepala KantorPabean tempat pemasukan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan cap pada SSPCP:

  1. “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-10/PMK.011/2008”, dalam hal yang diimpor adalah gandum (Pos Tarif 1001.10.00.00); atau tepung gandum/terigu (Pos Tarif 1101.00.10.00); atau
  2. “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-25/PMK.011/2008”, dalam hal diimpor adalah gandum (Pos Tarif 1001.90.19.00).

Pasal 4

Khusus untuk importir yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala dilakukan pemisahan pembayaran atas importasi komoditi gandum dan/atau tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dengan komoditi lainnya menggunakan SSPCP tersendiri.

Pasal 5

(1) Untuk keperluan monitoring terhadap besarnya PPN ditanggung Pemerintah, atas komoditi gandum dan/atau tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai setiap tanggal 15 (lima belas) dan akhir bulan dengan menggunakan format sesuai contoh yang ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menyampaikan Daftar Jumlah PPN Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Menteri Nomor 10/PMK.011/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 04/BC/2008