Resources / Regulation

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 14/BC/2008

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Uraian Tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-12/BC/2008 tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-13/BC/2008 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG URAIAN TUGAS AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal.

Pasal 2

Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari seorang Pengawas Mutu Audit, seorang Pengendali Teknis Audit, seorang Ketua Auditor, dan seorang atau lebih Auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit.

Pasal 3

Uraian tugas Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 14/BC/2008