Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 22/BC/2007

Menimbang:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata KerjaInstansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.10 Tahun 1998 tentang Jasa Pengurusan Transportasi;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di BidangImpor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor112/KMK.04/2003;
  6. eputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang TatalaksanKepabeanan di BidangEkspor;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk PelaksanaanTatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-151/BC/2003 tentang Petunjuk PelaksanaanTatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2003 tentang Petunjuk PelaksanaanTatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Untuk Barang Ekspor Yang Mendapat Kemudahan ImporTujuan Ekspor;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaandi Bidang Kepabeanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor P-09/BC/2007;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan TatalaksanaKepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
  2. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor barang.
  3. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PPJK adalah badan usahayang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importiratau eksportir.
  4. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan danmemiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
  5. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh PPJK ke Direktorat Jenderal Bea danCukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK dalam rangka akseskepabeanan.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untukmelaksanakan tugas tertentu.
  8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinyakewajiban pabean yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
  9. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatanpengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.

BAB II
PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 2

(1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir ataueksportir.
(2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sendiri,importir atau eksportir memberikan kuasanya kepada PPJK.

Pasal 3

(1) Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK harus memiliki nomor identitas berupaNomor Pokok PPJK dalam rangka akses kepabeanan baik secara manual maupun secara elektronik.
(2) Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur TeknisKepabeanan atas nama Direktur Jenderal.

BAB III
TATACARA REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPJK harus melakukanregistrasi melalui media elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) PPJK yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan:

  1. kejelasan dan kebenaran alamat PPJK (existence);
  2. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK (responsibility);
  3. mempunyai Ahli Kepabeanan (competency); dan
  4. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).
(3) Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, hanya dapat digunakan sebagaipersyaratan untuk satu PPJK.
(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

  1. penelitian dan penilaian administrasi terhadap data; dan
  2. penelitian lapangan.
(5) Tatacara registrasi PPJK adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan DirekturJenderal ini.

Pasal 5

(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan oleh KantorWilayah Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan penelitian lapangan sesuai domisili PPJK.
(2) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tugas KepalaKantor Wilayah Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya.
(3) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam hasil penelitianlapangan dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(4) Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukaidilaksanakan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penunjukansebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepadaKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisiliPPJK untuk tujuan pengawasan, setelah diterbitkan Nomor Pokok PPJK.

Pasal 6

(1) Hasil registrasi PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk penilaian danpembuatan profil PPJK.
(2) Profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasankepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannyakepada PPJK.

Pasal 7

(1) Atas registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Teknis Kepabeanan atas namaDirektur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45(empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusantentang pemberian Nomor Pokok Pengusaha Jasa Kepabeanan (NPPPJK) sesuai contoh sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penolakansesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Kantor Pabean diIndonesia dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan.
(5) PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK, secara administrasi berada dibawah pengawasanKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.

BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 8

(1) Untuk dapat memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan NomorPokok PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. uang tunai;
  2. jaminan bank; dan/atau
  3. jaminan dari perusahaan asuransi.
(3) Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan jumlahkegiatan dan tingkat risiko dengan besaran untuk PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasakepabeanan pada:

  1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 dan Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp. 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah);
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp. 100.000.000,00(seratus juta rupiah);
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah); dan/atau
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp. 25.000,000,00(dua puluh lima juta rupiah).
(4) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima jaminan, wajibmengadministrasikan dan mengelola jaminan yang diterimanya.

Pasal 9

(1) PPJK yang akan melakukan kegiatan pengurusan kepabeanan pada Kantor Pengawasan danPelayanan Bea dan Cukai selain dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yangwilayah kerjanya membawahi domisili PPJK, harus terlebih dahulu:

  1. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK; atau
  2. menyerahkan bukti penerimaan jaminan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea danCukai yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK dan menyesuaikan besarnya jaminan, dalam hal besarnya jaminan yang telah diserahkan tidak mencukupi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima penyesuaian besarnyajaminan, wajib mengadministrasikan dan mengelola jaminan yang diterimanya.

Pasal 10

PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di kantor pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), wajib menggunakan perangkat dan modul Pertukaran Data Elektronik (PDE) milik sendiri untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan pabean.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat perubahan data, PPJK yang telah mendapat Nomor Pokok PPJK wajibmenyampaikan permohonan perubahan data kepada Direktur Teknis Kepabeanan.
(2) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mediaelektronik.
(3) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitianadministrasi dan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 12

(1) PPJK yang telah mendapatkan Nomor Pokok PPJK wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan kepabeanan, cukai, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.
(2) PPJK bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam halimportir atau eksportir tidak ditemukan.
(3) Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan importir atau eksportir, tidak mengurangi tanggungjawab PPJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

BAB V
SANKSI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 13

(1) Nomor Pokok PPJK diblokir dalam hal:

  1. PPJK sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidanadi bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya;
  2. PPJK tidak menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabeanyang diwajibkan dalam jangka waktu yang ditetapkan;
  3. PPJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (2) huruf a dan b;
  4. PPJK tidak lagi memiliki jaminan yang cukup dalam hal adanya pencairan jaminan sebagaiakibat tanggung jawab PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
  5. PPJK tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan; dan/atau
  6. berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut dalam hal:

  1. PPJK telah selesai menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaranpidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannyadan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;
  2. PPJK telah menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabeanyang diwajibkan;
  3. PPJK telah menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hurufa dan b dan telah mendapatkan persetujuan perubahan data;
  4. PPJK telah menaruhkan jaminan yang cukup atau telah memenuhi jaminan yang ditetapkan;
  5. PPJK telah memiliki Ahli Kepabeanan; dan/atau
  6. PPJK telah melaksanakan rekomendasi berdasarkan Laporan Hasil Audit dan/atau UnitPengawasan lainnya.
(3) Pemblokiran dan pencabutan blokir dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang pemblokiran dibidang kepabeanan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Nomor Pokok PPJK dapat dicabut dalam hal PPJK:

  1. tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalamrangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
  2. terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan yang mempunyai kekuatanhukum yang tetap;
  3. selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam status pemblokiran;
  4. tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
  5. dinyatakan pailit; dan/atau
  6. mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan atasnama Direktur Jenderal dengan menerbitkan surat keputusan tentang Pencabutan Nomor PokokPengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalamLampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak menggugurkan tanggung jawab PPJK terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 16

Dalam hal domisili PPJK berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, semua ketentuan yang terkait dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

(1) PPJK yang telah memiliki Nomor Pokok PPJK sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,harus melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor PokokPPJK berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Nomor Pokok PPJK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini masih berlakudan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai dengan 90 (sembilan puluh) harisejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-69/BC/1997 tentang Pengaturan Kembali Ketentuan Jaminan sebagaimana dimaksud Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-23/BC/1997 Tanggal 21 Maret 1997 jo. Nomor KEP-59/BC/1997 Tanggal 4 Juni 1997, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2007.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 2007
Direktur Jenderal

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 22/BC/2007