Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 15/PJ/2007

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2007 sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Formulir Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ/2006 tentang Penggunaan Nomor Kode Surat dan Cap Dinas Sementara untuk Unit-unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan Reorganisasi Direktorat Jenderal Tahun 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2007.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 yang penerbitannya dilakukan melalui kegiatan cetak massal.
  2. Nomenklatur Instansi Lama adalah Nomenklatur Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Nomenklatur Instansi Baru adalah Nomenklatur Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1) SPPT PBB harus diterbitkan menggunakan formulir SPPT PBB dengan format Nomenklatur Instansi Baru.

(2)

SPPT PBB dapat diterbitkan menggunakan formulir dengan format Nomenklatur Instansi Lama sepanjang formulir SPPT PBB dicetak sebelum tanggal 8 Januari 2007.
(3) SPPT PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperlakukan dan mempunyai akibat hukum yang sama dengan SPPT PBB yang diterbitkan dengan format Nomenklatur Instansi Baru.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2007

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 13060509

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 15/PJ/2007