Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 176/PJ/2005

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjuaIan atas Barang Mewah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam

Mengingat:

  1. Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Menteri Keuangan No. 579/KMK.01//2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-174/PJ/2005 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BATAM.

Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Februari 2006.
(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terutangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut hanya ditetapkan di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Mei 2006.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi kewajiban perpajakannya di KPP Madya Batam sejak tanggal 1 Mei 2006.

Pasal 2

(1) KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan pada tanggal 31 Januari 2005.
(2) KPP lama tempat Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikukuhkan, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan paling lambat tanggal 30 April 2006.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 176/PJ/2005