Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 20/PJ/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan KewajibanPerpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4797);
  4. Keputusan Presider Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan AtauBukti dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-UndangKUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untukmenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaantentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  5. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yangberwenang melaksanakan pemeriksaan.
  6. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahliyang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untukmelaksanakan pemeriksaan.
  7. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajakyang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebutsebagai Pemeriksa Pajak.
  8. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangkamenguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangkamelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan olehkomputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tapebackup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
  10. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajakmengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan,pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
  11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang basil pemeriksaan yangmeliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokokpajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  12. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak danPemeriksa Pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yangdisetujui maupun yang tidak disetujui.
  13. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahasperbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan AkhirHasil Pemeriksaan.
  14. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yangdisusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuanpemeriksaan.
  15. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait denganpelaksanaan pemeriksaan.

BAB II
PEMERIKSAAN KANTOR UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Bagian Kesatu
Persiapan Pemeriksaan

Pasal 2

(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapatdilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan danPenagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yangtergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari seorang supervisor,seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(4) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk satu atau beberapaMasa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(5) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh seorang atau lebihpegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi memiliki kemampuan tertentu,misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(6) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebihtenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti peterjemah bahasa atau ahli di bidang teknologiinformasi, yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajakbukan sebagai Pemeriksa Pajak.

Pasal 3

(1) Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlumemperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan pemeriksaanke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkanSurat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan.

Bagian Kedua
Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 4

(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjangmenjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak harus datang memenuhisurat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmenyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala KantorWilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(3) Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricingdan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaanPemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaianpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Bagian Ketiga
Pemanggilan, Peminjaman Dokumen, dan
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 5

(1) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak denganmenggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatandan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(2) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa palinglama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan bataswaktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan denganmembawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
(4) Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat PerintahPemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa pada saat Wajib Pajak memenuhipanggilan.
(5) Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.

Pasal 6

(1) Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yangdilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam RangkaPemeriksaan, dalam hal masih terdapat buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelolasecara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat dalam lampiran suratpanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I).
(2) Setiap penyerahan buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhanSurat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Pemeriksa Pajak harus membuat BuktiPeminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(3) Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yangdikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan bahwafotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajakadalah sesuai dengan aslinya.

Pasal 7

(1) Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidakmemberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:

  1. Surat Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan DalamRangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman;
  2. Surat Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan DalamRangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman.
(2) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam RangkaPemeriksaan.
(3) Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan atau Surat PermintaanPeminjaman dikirim, Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dandokumen atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat BeritaAcara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai rincian daftarbuku, catatan, dan dokumen yang dipinjam namun belum diberikan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen sudah diserahkan,Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan danDokumen.

Pasal 8

(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun sampai dengan jangka waktu I (satu)bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman diterima,Wajib Pajak tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikanketerangan yang diminta sebagaimana terdapat dalam lampiran Surat Panggilan Dalam RangkaPemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atautidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajakberdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnyapenghasilan kena pajak yang disebabkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), PemeriksaPajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahaatau pekerjaan bebas dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksudpada ayat (2), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Pemeriksa Pajak tidak dapatmelakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak mengusulkanPemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 9

(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan, namun menolak untuk dilakukan pemeriksaan, WajibPajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaanyang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam RangkaPemeriksaan diterima, Wajib Pajak sama sekali tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, WajibPajak dianggap menolak untuk diperiksa dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak DipenuhinyaPanggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.
(4) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Berita AcaraPenolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Berita Acara Tidak DipenuhinyaPanggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dijadikan dasaruntuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Bagian Keempat
Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan

Pasal 10

(1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit PelaksanaPemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk MemberikanKeterangan.
(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),apabila dipandang perlu dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.

Pasal 11

(1) Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/ataubukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihakketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis denganmenggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
(2) Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SuratPermintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajaksegera menyampaikan Surat Peringatan I.
(4) Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.
(5) Apabila Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara TidakDipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.

Bagian Kelima
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pasal 12

(1) Hasil Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harusdiberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan.
(2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak ataumelalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimile, melalui pos denganbukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(3) Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalambentuk:

  1. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; atau
  2. Surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasilpemeriksaan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Wajib Pajak menerima Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak hadir untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Pasal 13

(1) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar PernyataanPersetujuan Hasil Pemeriksaan serta hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim PemeriksaPajak dan Wajib Pajak.
(2) Berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuatBerita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak danWajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar PernyataanPersetujuan Hasil Pemeriksaan, namun tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalamPasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran WajibPajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ihtisar HasilPembahasan Akhir.

Pasal 14

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan denganmenyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir dalam jangka waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhirhasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yangsedang diperiksa.
(3) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untukmembuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas, Risalahpembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir.

Pasal 15

(1) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 14 ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala UnitPelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas TingkatUnit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada harikerja berikutnya sejak tanggal penandatanganan Risalah Pembahasan.
(3) Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangkawaktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksudpada ayat (3), harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dandisampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.

Pasal 16

(1) Dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit PelaksanaPemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayahagar perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada harikerja berikutnya sejak tanggal diterimanya Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaanoleh Wajib Pajak.
(3) Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah harus diselesaikan dalam jangka waktu palinglama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.

Pasal 17

(1) Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupuntingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian Hari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasaruntuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh TimPemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(2) Dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak secaralangsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaiansecara langsung dianggap tidak efisien, Surat Panggilan tersebut dapat dikirim melalui faksimile,melalui pas dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan buktipengiriman.
(3) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejaktanggal diterimanya Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), namun menolakmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatantentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), namun menolakmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatantentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(6) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PemeriksaPajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiriIkhtisar Hasil Pembahasan Akhir serta memberikan catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
(7) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan dalam jangkawaktu paling lama 3 (tiga) minggu.

Pasal 18

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan denganmenyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan, namun tidak hadir dalam jangka waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani BeritaAcara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta RisalahPembahasan.
(2) Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memperhatikan suratsanggahan yang disertai dengan alasan dan digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untukmembuat dan menandatangani Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.

Pasal 19

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh basil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Risalah pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar HasilPembahasan Akhir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Setelah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapatmenyampaikan formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan danPenagihan.
(3) Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh melalui Tim Pemeriksa Pajakatau di Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau melalui websiteDirektorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Bagian Keenam
Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen

Pasal 21

(1) Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yangdikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalampemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaaholeh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Tim Pemeriksa Pajaksebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.

Pasal 22

Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakanBukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pasal 23

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dibatalkan sesuaidengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, prosespemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Untuk melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harusdilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksudpada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.

Bagian Kedelapan
Pengungkapan Wajib Pajak Selama Pemeriksaan

Pasal 24

(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaranpengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang Pemeriksa Pajak belummenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh WajibPajak dan dilampiri dengan:

  1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalamformat Surat Pemberitahuan;
  2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
  3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar50% (lima puluh persen).
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaanharus dilanjutkan.
(4) Jika pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan keadaan yangsebenarnya sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka pelunasan pajak yang kurang dibayarsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(5) Jika pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkankeadaan yang sebenarnya, maka pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan.
(6) Terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5)dilakukan pembahasan akhir basil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PeraturanDirektur Jenderal Pajak ini.
(7) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksiadministrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkansebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Bagian Kesembilan
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penangguhan Pemeriksaan

Pasal 25

(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkanPemeriksaan Bukti Permulaan apabila:

  1. pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidangperpajakan;
  2. pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 ayat (5); atau
  3. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan terkait dengan permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-UndangKUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaianpermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,pelaksanaan pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecualiusulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaranpajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian pemeriksaanditangguhkan.

Pasal 26

(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilanjutkan sesuaidengan ketentuan yang berlaku, apabila:

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalamPasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  3. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakanWajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemeriksaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, pelaksanaan pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada PemeriksaPajak yang ditunjuk.

BAB III
PEMERIKSAAN KANTOR UNTUK TUJUAN LAIN

Bagian Kesatu
Persiapan Pemeriksaan

Pasal 27

(1) Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit PelaksanaPemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan danPenyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak.
(3) Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh PemeriksaPajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(4) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari seorang supervisor,seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(5) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan untuk satu ataubeberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satuBagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.

Pasal 28

(1) Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlumemperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pelaksanaan pemeriksaan dialihkanke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan SuratPerintah Pemeriksaan baru sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan.

Bagian Kedua
Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 29

(1) Jangka waktu Pemeriksaan Kantor untuk Wjuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dapatdiperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari kerja yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajakharus datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggalLaporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan denganmenyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala KantorWilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain terkait dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajakyang dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu pemeriksaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusanNomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain terkait dengan pencabutan Pengukuhan PengusahaKena Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktupemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaianpermohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (9) Undang-Undang KUP.

Bagian Ketiga
Pemanggilan, Peminjaman Dokumen dan
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 30

(1) Jenis buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dalam rangka Pemeriksaan Kantor untuk tujuanlain harus disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak denganmenggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatandan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa palinglama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Penn tab Pemeriksaan.

Pasal 31

(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) sesuai denganbatas waktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan denganmembawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat PerintahPemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa pada saat Wajib Pajak memenuhipanggilan.
(3) Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keteranganlain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(4) Dalam hal masih terdapat buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik sertaketerangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat dalam lampiran surat panggilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan PeminjamanBuku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang WajibDipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(5) Peminjaman terhadap buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harusdilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(6) Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak harus dilaksanakan sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 32

Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan diterima, Wajib Pajak sama sekali tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.

Pasal 33

(1) Apabila Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, namun dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak surat panggilan atau surat permintaan peminjaman diterima, Wajib Pajak tidaksepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikan keterangan yangdiminta, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian berdasarkanbukti kompeten yang cukup yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian berdasarkan bukti kompeten yang cukupyang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan danpertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain.
(4) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud padaayat (3), Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(5) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaansebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaanyang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.

Pasal 34

(1) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara PenolakanPemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diprosesatau dipertimbangkan dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:

  1. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  2. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  3. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugiansehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
(2) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimanahidimaksud dalam Pasal 32, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita AcaraPenolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Wajib Pajak diberikan Nomor PokokWajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam hal PemeriksaanKantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; dan/atau
  2. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
(3) Berdasarkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32, atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara PenolakanPemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dalamhal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:

  1. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan/ atau
  2. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bagian Keempat
Penjelasan Wajib Pajak dan Pihak Ketiga

Pasal 35

(1) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain, melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan,Pemeriksa Pajak juga dapat memanggil Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci ataumeminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketigasebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP.
(2) Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau kepada pihak ketiga sebagai mana dimaksud padaayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 danPasal 11.

Bagian Kelima
Palaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen

Pasal 36

(1) Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yangdikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalamPemeriksaan Kantor untuk tujuan lain, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaaholeh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untukmelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu yang berkaitan dengantujuan pemeriksaan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 37

Jenis dan bentuk surat, dokumen dan/atau daftar yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Kantor menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:

  1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampaidengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, pemeriksaannya tetapdilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ/2005 tentang PetunjukPelaksanaan Pemeriksaan Kantor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor 173/PJ/2006.
  2. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan setelah tanggal 1 Januari 2008 dan sampaidengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum selesai, maka prosedur pemeriksaanyang belum selesai tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 142/PJ/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan PemeriksaanKantor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 173/PJ/2006,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Acara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Mei 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 20/PJ/2008