Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 37/PJ./2005

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-133/PJ./2004 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Lama Oleh Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Selain Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-133/PJ./2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 3 sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan, yang Faktur Pajaknya masih menggunakan identitas lama Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya setelah Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan, sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.”

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Pebruari 2005
Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 37/PJ./2005