Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 71/PJ./2006

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Madya, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.01/2006;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01//2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ/2001;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. KPP Madya adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar.
  2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Madya.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Madya.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak sebelum terdaftar di KPP Madya.
  5. NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya.
  6. Saat mulai operas! (SMO) kantor adalah tanggal 1 Juli 2006.
  7. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang:
    1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya; atau
    2. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
  8. Faktur Pajak Lama adalah:
    1. Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya; atau
    2. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Madya.
  9. Kode Seri Faktur Pajak adalah kode yang tertera pada Faktur Pajak yang meliputi 5 (lima) digit kode huruf, 3 (tiga) digit kode KPP dan 7 (tujuh) digit nomor seri.

Pasal 2

(1)

Wajib Pajak masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama setelah diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar sampai habis atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal SMO kantor.

(2)

Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.

(3)

Penggantian Kode KPP pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mencoret Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode KPP Madya di bawahnya sedemikian rupa sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca.

Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal SMO kantor.
(2)

Penggunaan Faktur Pajak Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menambahkan kode KPP Madya di atas atau di bawah kolom NPWP dan kode serf Faktur Pajak, dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.

(3)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum melakukan pemusatan (empat terutang PPN maka penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan menambahkan kode KPP Madya pada kolom NPWP dan kode seri Faktur Pajak, dan mengubah nomor seri Faktur Pajak pada kode seri Faktur Pajak mulai dari 0000001 dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat.

(4)

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada KPP Madya, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal SMO kantor.

Pasal 4

(1)

Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan saat mulai digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak baru kepada KPP Madya sebelum menerbitkan Faktur Pajak baru.

(2) Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk penerbitan yang pertama dimulai dengan nomor 0000001
(3)

Pada saat Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada KPP Madya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak terakhir digunakannya Nomor Seri Faktur Pajak lama.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 71/PJ./2006