Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – KEP 30/PJ/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha selain kantor Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, Direktur Jenderal Pajak dalam hal-hal tertentu dapat menentukan tempat lain bukan Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan bagi masyarakat Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pojok Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ/1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) dan perubahannya;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan perubahannya;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik dan perubahannya;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pemberian dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem E-Registration dan perubahannya;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan dan perubahannya;
  14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (E-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi dan perubahannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG POJOK PAJAK.

Pasal 1

Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.

Pasal 2

Pojok Pajak dibentuk minimal 1 (satu) unit untuk setiap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Pasal 3

Pelayanan yang diberikan Pojok Pajak meliputi:

  1. Penyediaan materi dan sarana penyuluhan;
  2. Konsultasi perpajakan;
  3. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan
  5. Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.

Pasal 4

Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d tidak termasuk SPT Masa PPN Lebih Bayar.

Pasal 5

(1) Jadwal kerja Pojok Pajak adalah sesuai dengan hari kerja mulai pukul 11.00 s.d. 19.00 waktu setempat.
(2) Jadwal kerja Pojok Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Wilayah setempat.

Pasal 6

(1)

Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Pojok Pajak oleh masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Petugas Pojok Pajak dilengkapi dengan seragam dan kartu identitas diri yang jelas.

Pasal 7

(1) Konsultasi perpajakan yang diberikan oleh petugas Pojok Pajak adalah konsultasi yang bersifat umum sesuai dengan Panduan Informasi Perpajakan.
(2)

Materi konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar diteruskan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 8

(1) Tata cara pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Tata cara penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Petugas Pojok Pajak dapat memberikan bukti penerimaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan bukti penerimaan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.

Pasal 10

Direktorat Penyuluhan Perpajakan dan Direktorat Informasi Perpajakan melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pembentukan dan pelaksanaan Pojok Pajak.

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – KEP 30/PJ/2006