Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Perbendaharaan

Peraturan Dirjen Perbendaharaan – PER 55/PB/2006

Menimbang :

  1. bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan APBN dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun anggaran 2006, untuk meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan dan untuk menjaga kesinambungan mekanisme pembayaran, maka Jadwal penyetoran penerimaan dan pengeluaran negara harus diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
  2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  5. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/ Lembaga.
  7. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  8. Satuan Kerja Sementara yang selanjutnya disebut SKS adalah satker/ Instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.
  9. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
  10. Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro yang ditunjuk.
  11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
  12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  14. Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
  15. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
  16. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK transito.
  17. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu Uang Persediaan dan membebani MAK transito.
  18. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan Uang Persediaan yang telah dipakai.
  19. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah Surat Perintah Membayar Langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya.
  20. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUF Nihil adalah Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
  21. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
  22. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung Jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu.
  23. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP Nihil yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
  24. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disebut DAU adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  25. Dana Alokasi Khusus Non-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DAK Non- DR adalah dana yang berasal dari APBN di luar dana reboisasi yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.
  26. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  27. Treasury Single Account (TSA) adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara masuk ke dan semua pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan sebagai salah satu cara untuk dapat melaksanakan pengelolaan kas yang baik.

BAB II
PENERIMAAN ANGGARAN

Pasal 2

(1) Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (Sentral Giro, Sentral Giro Gabungan, dan Sentral Giro Gabungan Khusus) dibuka penuh sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat untuk melayani masyarakat.
(2) Semua transaksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan setiap hari oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos ke Bank Indonesia/BID I selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat.
(3) Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan setoran sesuai ketentuan pada ayat (2) tersebut di atas, maka akan dikenakan denda 3% (tiga per seratus) per bulan atau 1°/00 (satu permit) per hari dari jumlah yang kurang/ terlambat dilimpahkan untuk jumlah hari terlambat yang dihitung termasuk hari libur.
(4) Selama pemusatan penerimaan dan pelaksanaan saldo besi, penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September 2003 Nomor: Kep-91/A/2003, Nomor: 169/BC/2003, dan Nomor: 341/PJ/2003 serta SE DJA Nomor: SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 tidak berlaku.
(5) Tata cara pelimpahan dan penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan tersebut diatur sebagai berikut :

a. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Kantor Pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 wajib menyampaikan dokumen penerimaan negara kepada KPPN mitra kerjanya selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat yang meliputi :

1. Laporan Harian Penerimaan (LHP);
2. Daftar Nominatif Penerimaan (DNP);
3. SSP lembar ke-2, SSPCP lembar ke-2a, 2b, dan 2c; SSCP lembar ke- 2a, 2b, serta SSBP lembar ke-2 dan lembar ke-3;
4. Nota Kredit/Berita Tambah (Gir.8)IConfirmation Advice;
5. Nota Debet/Berita Kurang (Gir.9)/Completion Advice;
6. Berita Saldo (Gir.52);
7. Disket Laporan Harian Penerimaan (Disket LHP).
b. Semua penerimaan PBB/BPHTB yang diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 setiap hari harus dilimpahkan ke BO III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu setempat, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo Rekening Kas Negara pada BO III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB setiap hari menunjukkan saldo nihil. Selanjutnya bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dan biaya pungut sebesar 9% dari penerimaan PBB serta 20% dari penerimaan BPHTB tersebut, mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desembor 2006, dilimpahkan setiap hari ke Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
c. KPPN lnduk/Bukan lnduk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dari tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan untuk tanggal 21 sampai dengan 26 Desember 2006 kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya pukul 18.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran 1).
2. Pengiriman berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran untuk tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 kepada Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambalnya pukul 21.00 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran I).
3. Warkat untuk untung rekening Bank Operasional disampaikan ke Bank Indonesia paling lambat pukul 18.30 waktu setempat, sedangkan warkat untuk untung rekening pemerintah di Bank Indonesia disampaikan ke Bank Indonesia paling lambat pukul 21.00 waktu setempat.
d. KPPN bukan pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Pengiriman berita transfer Kelebihan pagu B0 I pada tanggal 21 sampai dengan 26 Desember 2006 kepada KPPN Induk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.
2. Pengiriman berita transfer kelebihan saldo besi dan permintaan tambahan uang untuk mengisi kekurangan saldo besi pada tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 kepada KPPN Induk pemegang Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.

BAB III
PENGELUARAN ANGGARAN

Pasal 3

(1) Pengajuan SPM untuk penyediaan Uang Persediaan (SPM-UP), SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP), SPM Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP), dan SPM Langsung (SPM-LS) yang dananya bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA dan SPM Lainnya ditetapkan sebagai berikut :

a. SPM-GUP dan SPM-UP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2003 pada jam kerja;
b. SPM-TUP harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 8 Desember 2006 pada jam kerja;
c. SPM-LS harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja;
d. SPM-KP, SPM-KPBB, SPM-KBPHTB, SPM-KB, SPM-KC, dan SPM-IB harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja;
e. SPM-BPPBB bagian Direktorat Jenderal Pajak harus sudah diterima KPPN sesuai ketentuan huruf a, b, dan c tersebut di atas. SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 14.00 waktu setempat. Dalam hal SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 belum sempat dicairkan, maka SPM-BPPBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2007 berdasarkan KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2006.
(2) Khusus keperluan pembayaran gaji bulan Januari 2007 SPM-nya diajukan paling lambat tanggal 15 Desember 2006.
(3) Penerbitan SP2D-GUP, SIP215-UPTTUP, dan SP2D-LS diatur sebagai berikut :

a. SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2006 pada jam kerja;
b. SP2D-TUP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2006 pada jam kerja;
c. SP2D-LS diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006 pada jam kerja;
d. SP2D atas SPM sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d di atas diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006;
e. SP2D atas SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 16.00 waktu setempat;
f. SP2D atas SPM-BPPBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 yang dicairkan pada tahun anggaran 2007 diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak SPM-BPPBB diterima.
(4) Penerbitan SP2D untuk biaya pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk-pauk, dan kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual serta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaannya dibuat pada akhir bulan Desember 2006, SPM-LS dapat diajukan kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja dengan melampirkan fotokopi surat jaminan bank/lembaga keuangan lainnya, dengan nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah tagihan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(5) Pembayaran honorarium, vakasi, dan uang lembur bulan Desember 2006 dapat dibebankan pada dana tahun anggaran 2007 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Pembayaran gaji dokter/bidan PTT bulan Januari 2007 agar mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-14/PB/2005 tanggal 1 Juli 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap dan Bidang PTT.
(7) KPPN asal penerbit Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA), sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-07/PB/2005 tanggal 15 Juni 2005 harus mengesahkan SKPA selambat-lambatnya tanggal 24 November 2006, sedangkan pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA kepada KPPN penerima harus mengikuti jadwal pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c.
(8) SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk pembayaran keperluan :

a. Pekerjaan yang sebagian dan/atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
b. Pekerjaan yang berhubungan dengan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial; harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja. Sedangkan SP2D-nya harus diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006 pada jam kerja.
(9) Pembayaran atas permintaan biaya pemeliharaan Standart nilai kontrak (retensi), diatur sebagai berikut :

a. Pelaksanaan pekerjaam harus sudah selesai 100 pada akhir tahun anggaran;
b. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006, biaya pemeliharaannya dapat dibayarkan dengan dilampiri fotokopi jaminan bank/lembaga keuangan minimal sebesar jumlah tagihan dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Untuk masa pemeliharaan yang melampaui tahun anggaran 2006, apabila akan dibayarkan pada tahun anggaran 2006, biaya pemeliharaannya dibayarkan pada akhir tahun anggaran dengan dilampiri fotokopi jaminan bank/lembaga keuangan minimal sebesar jumlah tagihan dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan yang disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
c. Untuk masa pemeliharaan yang melampaui tahun anggaran 2006, tapi belum sempat dibayarkan pada tahun anggaran 2006, biaya pemeliharaannya dapat dibayarkan sepanjang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2007.
(10) Pembayaran langsung untuk pekerjaan beban Rekening Khusus (RK) bagi pinjaman dan hibah luar negeri yang belum ‘closing date’ diatur sebagai berikut :

a. KPPN yang sekota dengan KBI harus menyampaikan SP2D-RK kepada KBI bersangkutan selambat-lambatnya tangal 29 Desember 2006 pukul 16.00 waktu setempat;
b. KPPN yang tidak sekota dengan KBI (KPPN Non-KBI) harus mengirimkan Surat Perintah Pembebanan (SPB) kepada KBI bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 dan harus sudah diterima KBI pada pada pukul 16.00 waktu setempat. Untuk mempercepat pengiriman SPB tersebut, mendahului pengiriman SPB asli, KPPN Non-KBI dimungkinkan untuk mengirimkan SPB melalui faksimile ke KPPN Induk untuk segera diteruskan ke KBI yang bersangkutan setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk.
(11) Penerbitan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan PBB/ BPHTB (KP-PHP-PBB/BPHTB) untuk bulan Desember 2006 (penerimaan mulai tanggal 1 sampai dengan 29 Desember 2006) oleh Kepala KP-PBB/ KPP Pratama harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2006.

BAB IV
DANA PERIMBANGAN

Pasal 4

SPM-DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari 2007 untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan ke KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja, SP2D diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006 dan diberi tanggal 2 Januari 2007.

Pasal 5

SPM Pembagian Hasil Penerimaan PPh Bagian Daerah Tahun Anggaran 2006 disampaikan ke KPPN, selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja, SP2D diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006.

Pasal 6

(1) SPM Pembagian Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2006 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja dan SP2D-nya diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006.
(2) SPM Pembagian Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2006 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja dan SP2D-nya diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 28 Desember 2006.

Pasal 7

Untuk menghindari adanya dana yang tidak terealisasi, Kepala KPPN diminta untuk menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPM sesuai jadwal yang ditetapkan pada pasal 5 dan 6.

BAB V
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN (UP)

Pasal 8

UP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah digunakan tetapi belum di SPM-GUP-kan, dapat diajukan SPM-GUP Nihil selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2007 pada jam kerja atas beban tahun anggaran 2006.

Pasal 9

SPM-GUP sebagaimana tersebut tiada pasal 8, oleh KPPN diterbitkan SP2DGUP Nihil dengan mencantumkan uraian tambahan pada SP2D “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2006” dan dibubuhi stempel SP2D-GUP Nihil Tahun Anggaran 2006. Penerbitan SP2D-GUP Nihil atas beban tahun anggaran 2006 dilakukan selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2007 dan diberi tanggal penerbitan 29 Desember 2006.

Pasal 10

Sisa dana UP Tahun Anggaran 2006 yang masih berada pada kas Bendahara (baik tunai maupun dalam rekening Bank/Pos) oleh Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi sebagai Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Dana Rupiah/Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri/Pengguna PNBP (MAP 815111/815112/815113) selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006.

Pasal 11

Sisa dana UP yang ada di rekening Bendahara Pengeluaran pada Bank/Pos pada tanggal 29 Desember 2006 pukul 11.30 waktu setempat dipindahbukukan secara otomatis oleh Bank/Pos ke Rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi sebagai Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Dana Rupiah/Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri/Pengguna PNBP (MAP 815111/815112/815113).

Selanjutnya Bank/Kantor Pos pemegang rekening Bendahara Pengeluaran menyampaikan Nota Debet kepada Bendahara yang bersangkutan untuk kemudian 1 (satu) lembar fotokopinya/ salinannya disampaikan oleh Bendahara ke KPPN.

Pasal 12

Atas Surat Setoran bukan Pajak (SSBP) dan fotokopi/salinan Nota Debet yang diterima dari Bendahara Pengeluaran sebagaimana tercantum dalam pasal 10 dan 11, Seksi Perbendaharaan melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Persepsi/Bendahara Umum.

Pasal 13

(1) Sisa dana UP yang belum disetor ke Rekening Kas Negara sampai dengan tanggal 29 Desember 2006 dan UP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah digunakan tetapi belum di SPM-GUP-kan sampai tanggal 8 Januari 2007, diperhitungkan pada dana DIPA tahun anggaran 2007.
(2) Perhitungan tersebut agar dicatat dalam Kartu Pengawasan Kredit Tahun Anggaran 2006 dan 2007 serta dibukukan sebagai Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan tahun anggaran yang lalu (MAP 815114).

Pasal 14

Apabila sisa dana UP akhir tahun anggaran 2006 tersebut telah diperhitungkan dengan dana DIPA Tahun Anggaran 2007 sebagaimana tersebut pada pasal 13, maka atas bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan, Satker yang bersangkutan dapat mengajukan SPM-GUP atas beban DIPA Tahun Anggaran 2007 dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran tahun anggaran 2006.

Pasal 15

Penerbitan SP2D-GUP Nihil yang sumber dananya sebagian/seluruhnya berasal dari PHLN diatur sebagai berikut :

  1. KPPN KBI menerbitkan SP2D-GUP Nihil berikut SP2D-RK Pengganti selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2007 dan tetap diberi tanggal 29 Desember 2006 serta harus sudah diterima KBI pada pukul 16.00 waktu setempat;
  2. KPPN Non-KBI menerbitkan SP2D-GUP Nihil berikut SPB selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2007 dan tetap diberi tanggal 29 Desember 2006 serta harus sudah diterima KBI pada pukul 16.00 waktu setempat;
  3. Untuk mempercepat pengiriman SPB yang diterbitkan oleh KPPN Non-KBI tersebut mendahului pengiriman SPB asli, KPPN Non-KBI dimungkinkan untuk mengirimkan SPB melalui faksimile ke KPPN Induk untuk segera diteruskan ke KBI yang bersangkutan setelah dilegalisir oleh Kepala KPPN Induk.

Pasal 16

Daftar Penguji/Daftar Pengantar SP2D-GUP Nihil tersebut pada pasal 9 dan 15 agar dibuat tersendiri.

Pasal 17

Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil tersebut pada pasal 9 dan 15 serta sisa dana UP yang belum disetor dan yang telah digunakan tetapi belum dipertanggungjawabkan sebagaimana tersebut pada pasal 13, KPPN melakukan pencatatan dan sekaligus menutup Kartu Pengawasan Kredit Tahun Anggaran 2006 instansi/satuan kerja berkenaan.

Pasal 18

KPPN melakukan pembetulan LKP tanggal 29 Desember 2006 dengan menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari penerbitan SP2D-GUP Nihil pada tanggal 2 sampai dengan 9 Januari 2007 dan harus sudah diterima oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tanggal 9 Januari 2007.

BAB VI
SALDO BEST REKENING KAS NEGARA

Pasal 19

Mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 saldo besi setiap KPPN diatur menurut ketentuan sebagai berikut :

  1. Saldo besi untuk masing-masing KPPN adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III yang terdiri dari pagu gaji, pagu non-gaji, dan pagu DAU.
  2. Perhitungan saldo besi yang ada pada BO I, BO II, dan Rekening Kas Negara pengeluaran pada SG/SGG harus memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pada hari bersangkutan.
  3. Penerimaan yang dimaksud pada butir 2 tersebut di atas adalah :
    1. Semua penerimaan anggaran yang disetor melalui Bank Tunggal, BO I, Bank Persepsi/Kantor Pos Persepsi, dan potongan SPM;
    2. Semua penerimaan non-anggaran yang berasal dari penerimaan pihak ketiga (PFK) dan penerimaan kiriman uang dari KPPN lain.
  4. Pengeluaran yang dimaksud dalam butir 2 tersebut di atas adalah semua pengeluaran yang didasarkan atas :
    1. SPM yang telah di SP2D-kan atas beban DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA;
    2. SPM non-anggaran (PFK) yang telah di SP2D-kan;
    3. Faktur kiriman uang kepada KPPN lain;
    4. SPM-KP, SPM-KPPBB, SPMK, SPM-KBM, SPM-KC, SPM-BPPBB, SPM-KBPHTB, dan SPM-IB yang telah diterbitkan SP2D-nya, termasuk SPM PHP-BPHTB dan SPM-PHP-PBB.
  5. KPPN terdiri dari 3 kategori :
    1. KPPN pemegang rekening BI yang merupakan KPPN Induk;
    2. KPPN pemegang rekening 81 yang bukan merupakan KPPN Induk;
    3. KPPN bukan pemegang rekening BI.

Pasal 20

Dalam rangka pencairan DAU bulan Januari 2007, KPPN agar membuka Rekening Kas Negara pada bank yang sama dengan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (BPD/bank pemerintah lainnya), dan menempatkan DAU dimaksud di Rekening Kas Negara pada bank tersebut paling cepat tanggal 27 Desember 2006 dan ditutup setelah DAU bersangkutan dicairkan.

Pasal 21

Penerbitan SP2D-DAU bulan Januari 2007 agar diberi tanggal 2 Januari 2007 dan dibebankan pada Rekening Kas Negara pada BPD/bank pemerintah lainnya sebagaimana tersebut pada pasal 20 dengan menggunakan kode bank 12x.

Pasal 22

(1) KPPN pemegang rekening Bank Indonesia selaku KPPN Induk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

a. Menyetorkan/memindahbukukan atau menarik/menambahkan ke/dari Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, apabila jumlah saldo rekening kas pada tanggal 27 Desember 2006 pagi lebih atau kurang dari jumlah saldo besi yangditetapkan.selanjutnya mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 seluruh transaksi pengeluaran/penerimaan yang dilakukan harus dipindahbukukan dari/ke Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta dengan permintaan mendebet dan/atau mengkredit Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta;
b. Menerima kiriman uang dari KPPN bukan pemegang rekening Bank Indonesia yang mengalami kelebihan saldo besi;
c. Mengirimkan tambahan uang kas kepada KPPN bukan pemegang rekening Bank Indonesia yang mengalami kekurangan saldo besi sesuai permintaan dari masing-masing KPPN;
d. Membuat faktur pengiriman/penerimaan uang sebagaimana biasa.
(2) Penerimaan dan pengeluaran kiriman uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2006 harus sudah dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 19.00 waktu setempat. Agar KBI dapat melaporkan ke Bank Indonesia Pusat pada hari yang sama, KPPN dapat menginformasikan terlebih dahulu melalui telepon.
(3) Khusus untuk tanggal 29 Desember 2006, penerimaan dan pengeluaran kiriman uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu setempat.
(4) Sistem penihilan rekening 501.000.xxx mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 harus menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran kiriman uang sesuai formulir Lampiran II.

Pasal 23

KPPN pemegang rekening BI bukan KPPN Induk mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 22, kecuali yang tercantum pada ayat (1) huruf b dan c.

Pasal 24

KPPN bukan pemegang rekening BI mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 2006 harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyetorkan kelebihan saldo besi kepada KPPN Induk, atau meminta tambahan kiriman uang dari KPPN Induk, apabila saldo Rekening Kas Negara lebih atau kurang dari saldo besi.
  2. Mengajukan permintaan kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi,selambat-lambatnya sudah diterima di KPPN Induk pukul 16.00 waktu setempat.

BAB VII
PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI (LKP) KEPADA DIREKTORAT
PENGELOLAAN KAS NEGARA DAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN

Pasal 25

Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim secara lengkap setiap hari mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara melalui alamat e-mail [email protected] atau melalui faksimile nomor (021) 3524027, (021) 3516976, (021) 3840515, (021) 3864779, (021) 3840516, dan (021) 3459619. Pengiriman laporan tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu melalui telepon nomor (021) 3860487, (021) 3456547, dan (021) 3449230 ext. 5402 dan 5404, serta tembusan disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

Pasal 26

LKP harian/mingguan untuk tahun anggaran 2007 dibuat secara terpisah dari LKP perbaikan tahun anggaran 2006.

BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN

Pasal 27

Untuk mendukung percepatan penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Setelah seluruh SP2D Nihil diterbitkan, KPPN melakukan proses posting data transaksi selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2007;
  2. KPPN melakukan rekonsiliasi bank, dan rekonsiliasi internal data dan laporan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2007;
  3. Satuan kerja selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), untuk keperluan rekonsiliasi, menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) ke KPPN terkait selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2007;
  4. Hasil rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat tanggal 22 Januari 2007;
  5. Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 digunakan sebagai bahan untuk perbaikan data dan laporan oleh KPPN dan UAKPA; KPPN menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN, dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 23 Januarl 2007.

Pasal 28

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku ponyusun Laporan Keuangan SAU dan SAKUN tingkat wilayah, melakukan penggabungan ADK SAU dan SAKUN yang disampaikan oleh KPPN di wilayah kerjanya selambat-lambatnya tanggal 25 Januari 2007
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelesaikan rekonsiliasi data dan laporan dengan KPPN selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2007.
(3) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) untuk keperluan rekonsiliasi, menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) dan Laporan Keuangan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait selambat-lambatnya tanggal 6 Februari 2007.
(4) Hasil rekonsiliasi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) diselesaikan paling lambat tanggal 9 Februari 2007.
(5) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Data GL SAU, SAKUN gabungan ke alamat e-mail [email protected] dan/atau ke ftp://ftpkomda.perbendaharaan.go.id paling lambat tanggal 10 Februari 2007.

Pasal 29

Laporan Keuangan Satker/Instansi Tahun Anggaran 2006 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN terkait (Seksi Verifikasi dan Akuntansi) disampaikan oleh flap Satker (UAKPA) bersangkutan ke Kantor Wilayah/ Dinas Provinsi masing-masing selaku UAPPA-W selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2007.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30

(1) Dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2006, KPPN diwajibkan untuk :

a. Lebih meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja antara lain KBI setempat untuk mengatur pemindahbukuan uang pada Bank Tunggal, Bank Operasional; Bank Persepsi, dan Kantor Pos Persepsi;
b. Menyelesaikan daftar selisih yang masih ada sebelum penerapan saldo besi.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan daftar selisih yang masih ada pada KPPN dalam wilayah kerjanya.

Pasal 31

(1) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini juga berlaku bagi KPPN yang melaksanakan uji coba Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil dalam rangka penerapan Treasury Single Account (TSA) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-42/PB/2006 tanggal 23 Agustus 2006.
(2) KPPN yang melaksanakan uji coba Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SP2D-DAU bulan Januari 2007 bertanggal 2 Januari 2007 dan dibebankan kepada rekening Bank Oporasional I.
(3) Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPKBUN-P), yang dipergunakan untuk menampung dana bagi pengeluaran negara yang dilaksanakan oleh KPPN yang melaksanakan uji coba Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil, mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006 penihilannya dilaksanakan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Pasal 32

SPM-GUP Nihil Perwakilan RI di luar negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri/ Kementerian Negara/Lembaga ke KPPN dilampiri fotokopi faksimile SPTB (contoh Lampiran IV) dengan nilai tanpa batas sebagai pengganti kuitansi (bukti-bukti pembayaran), yang diketahui (ditandatangani dan distempel) oleh Kepala Biro Keuangan/pejabat yang berwenang untuk itu pada Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.

Pasal 33

Pengajuan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus sudah diterima Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 10 November 2006.

Pasal 34

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini tidak berlaku bagi pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan KPPN Khusus Jakarta VI.

Pasal 35

Kepala KPPN diminta agar memberitahukan maksud Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini secepatnya kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja/ Instansi Pengguna PNBP/Kepala Biro/Bagian Keuangan Provinsi/Kabupaten/ Kota, Pimpinan Kantor Bank Indonesia, Pimpinan Bank mitra kerja, dan Kepala SG/SGG/SGOK di wilayah kerja masing-masing.

Pasal 36

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MULIA P NASUTION
NIP 060046519

Reading: Peraturan Dirjen Perbendaharaan – PER 55/PB/2006