Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.06/2008

Menimbang :

  1. bahwa untuk mengetahui kepastian nilai barang milik negara, perlu dilakukan penilaian
  2. bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Menteri Keuangan melakukan pengelolaan barang miliknegara, termasuk melakukan penilaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Barang Milik Negara.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4503);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4609);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikaldi Lingkungan Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negaral;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan,Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
  4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
  5. Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat setingkat eselon II pada instansi vertikal Direktorat Jenderalyang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal.
  6. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
  7. Kepala Kantor Pelayanan adalah pejabat setingkat eselon III pada instansi vertikal Direktorat Jenderalyang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
  8. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  9. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugaspokok dan fungsi kementerian/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan,dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
  10. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut daripenghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
  11. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilaiyang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/tekniktertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
  12. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan danpedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
  13. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
  14. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Baranguntuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
  15. Pemohon adalah Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau pihak lain yang mengajukanPermohonan penilaian.
  16. Penilai adalah penilai Internal dan penilai eksternal.
  17. Penilai Internal adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atauatas kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukanpenilaian.
  18. Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Internal, yang mempunyai izin praktek penilaian dariMenteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
  19. Nilai Pasar yang dalam ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang padatanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti,antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksibebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana keduapihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
  20. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan penilaianyang disimpan dalam media penyimpanan data.

BAB II
RUANG LINGKUP

Bagian Pertama
Umum

Pasal 2

(1) Menteri melakukan pengelolaan Barang Milik Negara termasuk melakukan penilaian.
(2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Tujuan Penilaian

Pasal 3

(1) Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka :

  1. penyusunan neraca pemerintah pusat;
  2. pemanfaatn; dan/atau
  3. pemindatanganan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar.

Bagian Ketiga
Objek Penilaian

Pasal 4

Objek penilaian adalah Barang Milik Negara.

Pasal 5

(1) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi :

  1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; dan
  2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :

  1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
  2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
  3. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
  4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukumtetap.

Bagian Keempat
Permohonan Penilaian

Pasal 6

(1) Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan ataupemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan Pengelola Barang.
(2) Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan ataupemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan pengguna Barang.

Pasal 7

Permohonan peniliaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Barang disertai dengan data dan informasi objek penilaian.

Pasal 8

(1) Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan tanpaharus didahului adanya permohonan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kerja penilaianPemerintah yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Pemohon wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan objek penilaian secara lengkap dan benar.

Pasal 10

Pengelola Barang meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon, dalam hal :

  1. data dan informasi yang diserahkan belum lengkap; atau
  2. membutuhkan data dan informasi lebih lanjut sebagai bahan penilaian.

Pasal 11

Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Pengelola Barang mengembalikan permohonan penilaian.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB III
PENILAI

Bagian Pertama
Pengangkatan Penilai Internal

Pasal 13

(1) Penilai Internal diangkat oleh atau atas kuasa Menteri.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Internal, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki integritas yang tinggi;
  4. pendidikan formal serendah-rendahnya Diploma III; dan
  5. lulus pendidikan dan pelatihan penilaian dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus)jam latihan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikecualikan untuk lulusan pendidikan formaldengan materi penilaian paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan.

Bagian Kedua
Kewajiban Larangan

Pasal 14

Penilai wajib bertindak secara independen dalam melakukan penilaian.

Pasal 15

Penilai tidak boleh :

  1. bertindak sebagai Pejabat Penjual, Pejabat Lelang, atau Pembeli atas objek penilaian yang dinilainya;
  2. melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
  3. memiliki kepentingan atas objek penilaian yang dinilainya;
  4. terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau
  5. memberikan sebagian atau seluruh hasil penilaian kepada pihak manapun kecuali atas izin pemberitugas.

Bagian Ketiga
Pembebastugasan dan Pemberhentian Penilai Internal

Pasal 16

(1) Penilai Internal dibebastugaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam hal terdapat indikasimelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 6(enam) bulan.

Pasal 17

Penilai Internal diberhentikan dalam hal :

  1. diberhentikan atau berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktur Jenderal;
  2. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; atau
  3. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan kepegawaian.

Pasal 18

Pengangkatan, pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Internal ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Internal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Keempat
Tim Penilai Internal

Pasal 20

(1) Pembentukan Tim Penilai internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal ditetapkan dengan KeputusanDirektur Jenderal.
(2) Pembentukan Tim Penilai Internal Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Pembentukan Tim Penilai Internal Kantor Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala KantorPelayanan.

Pasal 21

(1) Tim Penilai Internal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah beranggotakan 3 (tiga) orang dengan (1)satu orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Internal.

Pasal 22

Jumlah Tim Penilai yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.

Bagian Kelima
Pembagian Tugas Tim Penilai Internal

Pasal 23

Pembagian tugas penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat antara Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan, Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah, dan Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal didasarkan pada besarnya beban tugas penilaian.

Pasal 24

(1) Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang MilikNegara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan paling banyakRp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal melakukan penilaian dalam rangkapemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan indikasi nilai permohonan lebihdari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 25

(1) Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan melakukan penilaian dalam rangka pemindahtangananBarang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan palingbanyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan BarangMilik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan lebih dariRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal melakukan penilaian dalam rangkapemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai perpermohonan lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 26

(1) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dihitung berdasarkan Nilai JualObjek Pajak (NJOP) atas objek penilaian.
(2) NJOP atas objek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Surat Keterangan NJOPyang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan indikasi nilai Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal.

Pasal 28

(1) Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dapat melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan BarangMilik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan paling banyakRp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian dalam rangkapemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan perpermohonan lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 29

(1) Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan dapat melakukan penilaian dalam rangkapemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan perpermohonan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dapat melakukan penilaian dalam rangka pemindahtangananBarang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan lebihdari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian dalam rangkapemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan perpermohonan lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 30

Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak diketahui, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menetapkan indikasi nilai.

Pasal 31

(1) Pembagian tugas penilai internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28,dan Pasal 29 berdasarkan kedudukan Kuasa Pengguna Barang.
(2) Dalam hal objek penilaian berada diluar wilayah kerja Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah tempatkedudukan Kuasa Pengguna Barang, pelaksanaan penilaian dapat dilakukan dengan meminta bantuanKantor Pelayanan atau Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek penilaian berada.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi penilaian yang dilaksanakan olehKantor Pelayanan atau Kantor Wilayah tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang dalam hal objekpenilaian berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan atauKantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek penilaian berada.

Pasal 32

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 29, dikecualikan bagi penilaian atas objek penilaian yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal.

Bagian Keenam
Bantuan Penilaian

Pasal 33

(1) Dalam hal kekurangan tenaga Penilai Internal pada Kantor Pelayanan, maka Kantor Pelayanandimaksud dapat meminta bantuan tenaga Penilai Internal kepada Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal kekurangan tenaga Penilai Internal pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dimaksud dapatmeminta bantuan tenaga Penilai Internal atau meneruskan permintaan bantuan tenaga PenilaiInternal dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal.

Pasal 24

(1) Dalam hal Kantor Pelayanan mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dimaksud dapat memintabantuan teknis penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Kantor Wilayah mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dimaksud dapat memintabantuan teknis atau meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada KantorPusat Direktorat Jenderal.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Ketujuh
Penilai Eksternal

Pasal 36

(1) Penilaian dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara dapatmenggunakan jasa Penilai Eksternal.
(2) Penggunaan Penilai Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabilamemenuhi syarat -syarat:

  1. diperintahkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. tidak cukup tersedia Penilai Internal; atau
  3. terdapat anggaran untuk menggunakan jasa Penilai Eksternal.

BAB III
PELAKSANAAN PENILAIAN

Bagian Pertama
Proses Penilaian

Pasal 37

Proses penilaian meliputi :

  1. mengidentifikasi permohonan penilaian;
  2. menentukan tujuan penilaian;
  3. mengumpulkan data awal;
  4. melakukan survei lapangan;
  5. menganalisis data;
  6. menentukan pendekatan penilaian;
  7. menyimpulkan nilai; dan
  8. menyusun laporan penilaian.

Bagian Kedua
Pendekatan Penilaian.

Pasal 38

Penilaian dilakukan dengan menggunakan:

  1. Pendekatan perbandingan data pasar;
  2. pendekatan kalkulasi biaya; dan/atau
  3. pendekatan kapitalisasi pendapatan.

Pasal 39

(1) Pendekatan perbandingan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untukmenentukan nilai objek penilaian, dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau datapenawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui prosesPerbandingan.
(2) Pendekatan kalkulasi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan untukmenentukan nilai objek penilaian, dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untukmembuat/memperoleh objek penilaian atau penggantinya pada waktu penilaian dilakukan kemudiandikurangi dengan penyusutan, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(3) Pendekatan kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan untukmenentukan nilai objek penilaian, dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yangberhubungan dengan objek Penilaian dan mengestimasi nilai melalui proses kapitalisasi.

Bagian Ketiga
Laporan Penilaian

Pasal 40

(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan penilaian.
(2) Laporan penilaian sekurang-kurangnya memuat:

  1. uraian objek Penilaian;
  2. tujuan penilaian;
  3. tanggal survei lapangan;
  4. tanggal penilaian;
  5. hasil analisis data;
  6. pendekatan penilaian; dan
  7. kesimpulan nilai.

Pasal 41

(1) Laporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua per tiga) anggota Tim Penilai Internal.
(2) Anggota Tim Penilai Internal yang menandatangani laporan penilaian bertanggung jawab sepenuhnyaatas laporan penilaian yang dibuatnya.
(3) Dalam hal anggota Tim Penilai Internal tidak bersedia menandatangani laporan penilaian, harusmemberikan alasan secara tertulis.
(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dalam laporan penilaian.

Pasal 42

(1) Laporan penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dan Kantor Pelayanan dalam rangkapemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang oleh Penilai Internal dari KantorWilayah Direktorat Jenderal dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
(2) Laporan penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dalam rangka pemanfaatanatau pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang oleh Penilai Internal dari Kantor PusatDirektorat Jenderal.
(3) Laporan penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dalam rangka pemanfaatan ataupemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang terlebih dahulu oleh Penilai internal dari KantorPusat Direktorat Jenderal sebelum digunakan oleh Pengguna Barang.

Pasal 43

Dalam hal berdasarkan hasil pengkajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) ditemukan adanya kesalahan prosedur penilaian, dan/atau kesalahan penggunaan metode penilaian, Kantor Pusat Direktorat Jenderal mengembalikan laporan penilaian kepada pemberi tugas.

Pasal 44

(1) Laporan penilaian berlaku paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal penilaiannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk penilaian Barang Milik Negaradalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, laporan penilaian berlaku sampai dengandilakukan penilaian ulang.

Pasal 45

(1) Direktur Jenderal dapat memperpanjang atau memperpendek masa berlaku laporan penilaian yangdibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal dan Penilai Eksternal.
(2) Kepala Kankor Wilayah dapat memperpanjang atau memperpendek masa berlaku laporan penilaianyang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah.
(3) Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpanjang atau memperpendek masa berlaku laporan penilaianyang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan.

Pasal 46

(1) Masa berlaku laporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat diperpanjang paling lama6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, belum terdapat perubahan yang berartiterhadap faktor-faktor yang mempengaruhi nilai; atau
(2) Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat diperpendek kurang dari6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, terdapat perubahan yang berartiterhadap faktor-faktor yang mempengaruhi nilai.

Bagian Keempat
Penetapan Hasil Penilaian

Pasal 47

Hasil penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 48

(1) Hasil Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan ataupemindahtanganan yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari:

  1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal, ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
  2. Kantor Wilayah, ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
  3. Kantor Pelayanan, ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Hasil Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan ataupemindahtanganan yang dibuat oleh Penilai Eksternal ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penilaian, pendekatan penilaian, laporan penilaian, dan penetapan hasil penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Bagian Kelima
Standar Penilaian

Pasal 50

(1) Ketentuan mengenai standar penilaian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukandengan berpedoman pada prinsip-prinsip penilaian yang berlaku umum.
(2) Ketentuan mengenai standar penilaian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukandengan berpedoman pada prinsip-prinsip penilaian yang berlaku umum dengan memperhatikanstandar penilaian negara setempat, sepanjang standar tersebut berpedoman pada standar penilaianinternasional.

BAB V
BASIS DATA PENILAIAN

Pasal 51

(1) Basis data penilaian dibentuk pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan KantorPelayanan.
(2) Pembentukan basis data didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dandikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok penilaian.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 45 ayat (3), Pasal 46, Pasal 50, Pasal 51, berlaku mutatis mutandis untuk penilaian kekayaan negara lainnya, barang jaminan piutang negara, dan harta kekayaan lain.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Penilai yang sudah diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-31/KM.6/2007 tentang Pengangkatan Para Penilai di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dinyatakan tetap sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 54

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Nagara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.06/2008