Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 03/PMK.010/2005

Menimbang :

  1. bahwa industri baja di dalam negeri telah mampu mengadakan bahan baku
    untuk memenuhi kebutuhan industri berbasis baja terutama jenis Hoi Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan beberapa jenis Cold Rolled Coil (CRC);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 154/KMK.01/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja dan Cold Rolled Coil (CRC) perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 154/KMK.01/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat baja, Dan Cold Rolled Coil (CRS);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
    Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi-Baja;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifiksi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi-Baja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 154/KMK.01/2004 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HOT ROLLED COIL (HRC), PELAT BAJA, DAN COLD ROLLED COIL (CRC).

Pasal 1

Pada saat Peraturan Merited Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 154/KMKO1/2004 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas impor Hot Rolled Coil (HRC), Pelat Baja, dan Cold Rolled Coil (CRC) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

JUSUF ANWAR

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 03/PMK.010/2005