Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 114/PMK.04/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas kepabeanan di bidang impor, dirasakan perlu untuk dilakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4287);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
  5. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;.
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2005;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.01/2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2005 diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    1. Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor, dengan mendapatkan akses terhadap informasi yang diberikan.
    2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berkaitan dengan kebenaran jumlah, jenis, berat, kondisi, dan negara asal termasuk pemberian atensi terhadap kewajaran nilai pabean.
    3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, barang yang terkena jalur hijau, pemeriksaan dilakukan setelah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, sedangkan untuk barang yang terkena jalur merah pemeriksaan dilakukan setelah barang selesai diperiksa oleh pemeriksa barang.
  2. Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sampai dengan 31 Desember 2007.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 114/PMK.04/2006