Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 119/PMK.05/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyediaan infrastruktur, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, telah dianggarkan Dana Dukungan Infrastruktur;
  2. bahwa guna pemanfaatan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a yang akan dipergunakan sebagai dana bergulir dengan pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha, perlu menetapkan tatacara penyediaan, pencairan, dan pengelolaan dana dukungan infrastruktur;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006,
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Dana Dukungan Infrastruktur adalah dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka penyediaan infrastruktur yang dipergunakan sebagai dana bergulir dalam bentuk pola kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.
  2. Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja sementara di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  3. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
  5. Badan Layanan Umum Kementerian/Lembaga Teknis, yang selanjutnya disebut BLU Teknis, adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  6. Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  7. Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000, yang selanjutnya disebut Rekening BUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia Thamrin Jakarta.
  8. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Dana Dukungan Infrastruktur yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  9. Perjanjian Kerjasama Infrastruktur adalah kesepakatan tertulis untuk melakukan penyediaan infrastruktur antara menteri/pimpinan lembaga dengan Badan Usaha yang ditetapkan melalui pelelangan umum.
  10. Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan Dana Dukungan Infrastruktur antara Satuan Kerja Badan Investasi Pemerintah dengan BLU Teknis atau Badan Usaha sebagai pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Infrastruktur dalam rangka penyediaan infrastruktur.

BAB II
DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR

Pasal 2

(1) Alokasi Dana Dukungan Infrastruktur ditetapkan dalam APBN pada tahun anggaran bersangkutan.

(2)

Dalam rangka pengelolaan alokasi anggaran Dana Dukungan Infrastruktur, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan membuka Rekening Induk Dana Investasi pada Bank Umum Pemerintah.

Pasal 3

Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah ditunjuk sebagai pengelola Dana Dukungan Infrastruktur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB II
PENYEDIAAN

Pasal 4

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola Dana Dukungan Infrastruktur.

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan melampirkan dokumen pendukung berupa daftar rincian rencana penggunaan dana.

(3)

Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.

(4)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan dan menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.

(5)

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

BAB III
PENCAIRAN

Pasal 5

(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menunjuk:
  1. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen; dan
  2. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM.
(2) Tembusan Surat Keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 6

(1)

Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri dokumen:

  1. Daftar rincian rencana penggunaan dana; dan
  2. Kuitansi.

(2)

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani Rekening BUN untuk untung Rekening Induk Dana Investasi pada Bank Umum Pemerintah yang ditunjuk.

BAB IV
PENGELOLAAN

Pasal 7

(1) Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pencairan Dana Dukungan Infrastruktur dari Rekening BUN ke Rekening Induk Dana Investasi dilakukan sekaligus sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN;
  2. Dana pada Rekening Induk Dana lnvestasi dapat disalurkan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada BLU Teknis atau Badan Usaha setelah ditandatanganinya Perjanjian Dukungan Infrastruktur; dan
  3. Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan riil pembiayaan.
(2) Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
  1. Nilai Dana Dukungan Infrastruktur yang diperjanjikan;
  2. Jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang memerlukan pembiayaan;
  3. Jangka waktu pembayaran kembali Dana Dukungan Infrastruktur;
  4. Proyeksi Nilai Tambah dan prosentase bagi basil keuntungan Dana Dukungan Infrastruktur;
  5. Tujuan pemberian Dana Dukungan Infrastruktur;
  6. Tata cara pencairan Dana Dukungan Infrastruktur;
  7. Tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Dukungan Infrastruktur;
  8. Hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima Dana Dukungan Infrastruktur; dan
  9. Sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan kewajibannya.
(3) Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Komite Investasi Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur dengan pola kerjasama dilakukan dengan cara:
  1. Penyaluran secara langsung, yaitu penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur dilakukan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada Badan Usaha; atau
  2. Penyaluran secara tidak langsung, yaitu penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur dilakukan oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah kepada BLU Teknis.

(2)

Permintaan penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur diajukan oleh BLU Teknis atau Badan Usaha kepada Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya dilampiri dengan:
  1. Perjanjian Kerjasama Infrastruktur;
  2. Proposal dan Rincian Penggunaan Dana;
  3. Hasil pra studi kelayakan dan konsultasi publik; dan
  4. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana.

Pasal 9

Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur yang berasal dari penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur oleh Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan tanggung jawab BLU Teknis atau Badan Usaha.

Pasal 10

(1)

Pengembalian Dana Dukungan infrastruktur berupa pokok beserta nilai tambah dari dana yang diterima Badan Usaha dilakukan secara bertahap dan proporsional dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Induk Dana Investasi.

(2)

Tata cara pengembalian Dana Dukungan Infrastruktur berupa pokok dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Dana Dukungan Infrastruktur.

(3) Proyeksi Nilai Tambah dan Prosentase Bagi Hasil keuntungan atas nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 11

Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah secara berkala menyampaikan laporan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

(1) Dana Dukungan Infrastruktur dapat disalurkan untuk keperluan penjaminan infrastruktur.

(2)

Tata cara penyediaan, pencairan dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur untuk keperluan penjaminan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 13

(1)

Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2006.

(2)

Dalam hal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan tahun anggaran selanjutnya terdapat alokasi Dana Dukungan Infrastruktur atau dana yang serupa dengan itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dipergunakan sebagai dasar penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur atau dana yang dimaksudkan untuk itu pada Tahun Anggaran 2007 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 119/PMK.05/2006