Resources / Regulation

Peraturan Menteri Keuangan – 120/PMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang;
  2. bahwa pedoman penghapusan piutang negara/daerah tersebut, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara penghapusan piutang Negara/ Daerah;
  3. bahwa untuk mendukung pelayanan air minum dan kebutuhan air bersih sebagai salah sate program Millenium Development Goals yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa, perlu meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai institusi penyedia air bersih dan air minum;
  4. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan oleh Perusahaan Daerah Air Minum, dan memperhatikan Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 18 April 2008 dan tanggal 29 Mei 2008 yang dipimpin oleh Wakil Presiden, diperlukan peran serta Pemerintah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum yang sehat, dengan membantu melakukan penyelesaian atas piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 33);
  6. Keputusan Presides Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347a/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2007;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2005 tentang Tambahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.017/2000 tentang Pengelolaan Rekening Dana Investasi;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK. 01/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA YANG BERSUMBER DARI PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI, REKENING DANA INVESTASI, DAN REKENING PEMBANGUNAN DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
  3. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Pemerintah Provinsi, Bupati bagi Pemerintah Kabupaten, dan Walikota bagi Pemerintah Kota.
  4. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.
  5. piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/ akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
  6. Pokok adalah jumlah pinjaman/penerusan pinjaman yang telah ditarik dan/atau ditambah bunga atau biaya administrasi masa tenggang yang dikapitalisasi.
  7. Bunga atau Biaya Administrasi (khusus untuk perjanjian pinjaman RDI dan RPD), yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
  8. Denda adalah beban yang timbul akibat keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran.
  9. Tunggakan Pokok adalah piutang negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
  10. Tunggakan Non-Pokok adalah piutang negara berupa bunga, biaya komitmen, dan Benda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
  11. Kapasitas Fiskal adalah Gambaran kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan melalui pendapatan daerah, tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu, dikurangi dengan belanja pegawai serta dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
  12. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  13. Cut-off Date adalah tanggal yang ditentukan sebagai dasar perhitungan kewajiban utang dalam rangka penyelesaian piutang negara.
  14. Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan kewajiban bunga dan Benda atas Piutang Negara pada PDAM yang tertunggak sampai dengan Cut-Off Date.
  15. Business Plan adalah dokumen yang disusun oleh PDAM berisi rencana perbaikan kinerja PDAM yang terdiri dari aspek teknis, manajemen, dan keuangan.
  16. Tarif adalah tarif rata-rata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
  17. Biaya Dasar adalah biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
  18. Komite adalah tim yang dibentuk oleh Menteri Keuangan yang terdiri dari Komite Kebijakan dan Komite Teknis dan beranggotakan para pejabat Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Pasal 2

Penyelesaian Piutang Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri (Subsidiary Loan Agreement/SLA), Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI), dan Pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD), yang disalurkan pada PDAM.

Pasal 3

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM bertujuan untuk :

  1. mengurangi beban keuangan PDAM;
  2. memperbaiki manajemen PDAM; dan
  3. membantu PDAM untuk mendapatkan sumber pembiayaan untuk keperluan investasi.

BAB II
PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA

Pasal 4

(1) Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM didasarkan atas kinerja PDAM dan dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Penghapusan atas seluruh Tunggakan Non-Pokok, atau kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non-Pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment; dan
  2. Penjadualan kembali atas seluruh Tunggakan Pokok.
(2) Debt Swap to Investment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghapusan utang yang dilakukan dengan mekanisme pertukaran sebagian Tunggakan Non-Pokok dengan kegiatan/proyek investasi yang dibiayai dari dana PDAM dan/atau APBD.

Pasal 5

(1) Penghapusan Piutang Negara pada PDAM diberlakukan terhadap seluruh Tunggakan Non-Pokok.
(2) Penghapusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu Penghapusan Secara Bersyarat dan penghapusan secara mutlak.

Pasal 6

PDAM yang menunjukkan kinerja sakit atau kurang sehat berdasarkan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b memperoleh penghapusan terhadap seluruh Tunggakan Non-Pokok.

Pasal 7

(1) PDAM yang menunjukkan kinerja sehat berdasarkan laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diberikan kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non-Pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment.
(2) Kombinasi antara penghapusan atas sebagian Tunggakan Non-Pokok dan penghapusan melalui mekanisme Debt Swap to Investment dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah Tinggi diberikan penghapusan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dan Debt Swap to Investment sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok;
  2. PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah Sedang diberikan penghapusan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan Debt Swap to Investment sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok;
  3. PDAM dengan Kapasitas Fiskal Pemerintah Daerah Rendah diberikan penghapusan sebesar 60% (enam puluh per seratus) dan Debt Swap to Investment sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan Tunggakan Non-Pokok.

Pasal 8

Dalam rangka penyelesaian Piutang Negara, PDAM diwajibkan memenuhi pra kondisi sebagai berikut :

  1. Ditetapkan tarif lebih besar dari biaya dasar;
  2. Pengangkatan direksi dilakukan melalui fit and proper test oleh Gubernur/ Bupati/ Walikota berdasarkan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
  3. Business Plan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, untuk periode selama 5 (lima) tahun (tahun 2008 sampai dengan tahun 2012) yang disusun oleh PDAM dan disahkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 9

Penjadualan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku terhadap seluruh Tunggakan Pokok per Cut-off Date.

Pasal 10

Penentuan jangka waktu penjadualan kembali dan besaran angsuran pengembalian Tunggakan Pokok yang dijadualkan, didasarkan atas penilaian Komite terhadap laporan keuangan, kinerja, dan Business Plan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d.

BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN TUNGGAKAN NON-POKOK DAN
PENJADUALAN TUNGGAKAN POKOk

Pasal 11

(1) PDAM menyampaikan permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Daerah dan DPRD.
(2) Permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :

  1. Laporan keuangan perusahaan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor, tidak diperkenankan yang menunjukkan opini tidak wajar (adverse) atau tidak memberikan pendapat (disclaimer), kecuali opini disclaimer yang disebabkan oleh ketidakpastian kelangsungan operasional (going concern);
  2. Laporan hasil audit kinerja PDAM yang dilakukan oleh auditor dalam hal ini BPKP dan/atau BPK;
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM 1 (satu) tahun terakhir;
  4. Business Plan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf c; dan
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Gubernur/Bupati/Walikota yang berisi kesediaan Pemda selaku pemilik untuk memberikan tambahan bantuan dana kepada PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendorong PDAM untuk memenuhi kewajibannya sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 12

(1) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite melakukan analisis dan evaluasi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok dapat disetujui, Menteri menetapkan persetujuan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa permohonan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok tidak dapat disetujui, maka Direktur jenderal atas nama Menteri memberitahukan penolakan penghapusan Tunggakan Non-Pokok dan penjadualan kembali Tunggakan Pokok disertai dengan alasan penolakannya.

Pasal 13

Berdasarkan penetapan persetujuan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ditetapkan persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat sesuai dengan kewenangan penetapan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

Pasal 14

Dalam hal persetujuan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah ditetapkan, dilakukan perubahan perjanjian pinjaman dan/atau perubahan perjanjian penerusan pinjaman antara Direktur/Direktur Utama PDAM dengan Direktur jenderal.

Pasal 15

Penghapusan secara mutlak atas Tunggakan Non-Pokok ditetapkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Penghapusan Secara Bersyarat, setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap realisasi Business Plan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (c).

BAB IV
KEWENANGAN PENETAPAN PENGHAPUSAN

Pasal 16

Penghapusan Secara Bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh :

  1. Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
  2. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
  3. Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 17

Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak adalah nilai yang setara dengan nilai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada Cut-off Date.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 18

(1) Selama periode penyelesaian piutang, PDAM wajib menyampaikan dokumen sebagai berikut :

  1. Laporan pelaksanaan Business Plan ;
  2. Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja yang telah diaudit; dan
  3. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) PDAM yang telah disahkan Gubernur/Bupati/Walikota/Badan Pengawas.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Menteri c.q Direktur ienderal paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk dokumen tahun sebelumnya.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Menteri c.q Direktur jenderal paling lambat pada tanggal 1 Maret tahun berjalan.

BAB VI
EVALUASI DAN PEMANTAUAN

Pasal 19

(1) Komite melakukan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan Business Plan secara periodik selama 5 (lima) tahun, yaitu paling sedikit 2 (dua) kali dalam tahun pertama dan kedua serta 1 (satu) kali dalam tahun ketiga dan tahun selanjutnya.
(2) Dalam hal hasil evaluasi dari pemantauan mengindikasikan penyimpangan pelaksanaan Business Plan, Komite menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan peringatan tertulis kepada PDAM dan/atau Gubernur/Bupati/Walikota.

BAB VII
REVISI BUSINESS PLAN

Pasal 20

Revisi Business Plan dapat dilakukan oleh PDAM dengan persetujuan Direktur Jenderal dalam hal asumsi-asumsi dalam Business Plan tidak dapat terlaksana karena di luar kontrol direksi termasuk hal-hal yang dianggap sebagai keadaan kahar (force majeure).

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sebagai Cut-off Date perhitungan Piutang Negara.

Pasal 22

(1) Terhadap kewajiban pembayaran Tunggakan Pokok yang dijadualkan serta utang pokok yang belum jatuh tempo sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku tingkat Bunga sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing perjanjian pinjaman/penerusan pinjaman.
(2) PDAM yang melakukan percepatan pelunasan seluruh pinjaman terhitung sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 tentang Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan insentif yang pengaturannya akan ditetapkan tersendiri.
(3) PDAM kategori kondisi pinjaman lancar yaitu yang melakukan pembayaran tepat jumlah dan tepat waktu, terhitung mulai tanggal diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 tentang Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan insentif sebagai berikut :

  1. Penurunan sebanyak 2% (dua per seratus) dari tingkat Bunga yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman/perjanjian penerusan pinjaman; dan/atau
  2. Bantuan program dan bantuan teknis,

yang pengaturannya akan ditetapkan tersendiri.

(4) Penurunan tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini sampai dengan masa pinjaman berakhir.

Pasal 23

(1) PDAM yang melakukan kerjasama dengan pihak swasta asing maupun swasta dalam negeri tidak diperkenankan mengikuti penyelesaian Piutang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian Piutang Negara pada PDAM yang melakukan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Cipta Karya.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Terhadap usulan penyelesaian Piutang Negara yang sedang dalam proses penilaian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini pemrosesannya mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2005 tentang Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 120/PMK.05/2008