Resources / Regulation

Peraturan Menteri Keuangan – 121/PMK.02/2008

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) yang ditetapkan oleh Pemerintah, terhadap pelayanan umum pos telah dianggarkan subsidi/bantuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. bahwa dalam rangka penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum, dipandang perlu menetapkan tats cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana dimaksud;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara penyediaan, pencairan dan Pertanggungjawaban Dana penyelenggaraan Kewajiban pelayanan Umum Pos;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.02/2007tentang Petunjuk. Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Irian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS.

Pasal 1

Kewajiban pelayanan umum pos adalah kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana diatur oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).

Pasal 2

(1) penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum Pos ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika.
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika mengajukan permintaan penyediaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum kepada Direktur Jenderal Anggaran, dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) untuk kegiatan dimaksud.
(3) Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN sekaligus menunjuk Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos.

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informasi membuat Perjanjian Kerja dengan PT. Pos Indonesia (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika dan Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero).
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sekurang-kurangnya:

  1. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
  2. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
  3. nilai atau kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
  4. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
  5. tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/ penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
  6. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
  7. penyelesaian perselisihan.

Pasal 4

(1) Dalam rangka pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:

  1. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen; dan
  2. pejabat pemberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 5

(1) Permintaan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) diajukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang pos.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika.
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan pelayanan kewajiban umum pos yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika.
(4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat sekurang-kurangnya:

  1. ketentuan umum;
  2. alokasi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos;
  3. obyek yang akan diverifikasi; dan
  4. prosedur Pelaksanaan verifikasi.
(5) Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan PT. Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(6) Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos sebagaimana dimaksud ayat (5) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung jawab kegiatan selaku verifikator dan PT. Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos.
(8) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Berdasarkan tagihan dari PT. Pos Indonesia (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:

  1. dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pads permintaan awal);
  2. berita acara verifikasi ;
  3. kuitansi pembayaran; dan
  4. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus bulan Desember tahun berkenaan).
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT. Pos Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.
(3) Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Direktur Utama PT. Pos Indonesia (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) PT. Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab sepenuhnya atas penyaluran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos dari Kas Negara kepada PT. Pos Indonesia (Persero).
(4) Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh PT. Pos Indonesia (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(6) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum yang ditanggung oleh PT Pos Indonesia (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.

Pasal 9

(1) Pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos triwulan IV Tahun Anggaran 2007 yang belum dibayar, dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2008.
(2) Berdasarkan berita acara verifikasi triwulan IV Tahun Anggaran 2007, PT. Pos Indonesia (Persero) mengajukan tagihan kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informasi untuk pembayaran kekurangan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos triwulan IV Tahun Anggaran 2007.
(3) Berdasarkan tagihan sebagaimana pada ayat (2) pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:

  1. berita acara verifikasi triwulan IV Tahun Anggaran 2007;
  2. kuitansi pembayaran.
(4) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direkur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT. Pos Indonesia (Persero) pada bank yang ditunjuk.
(5) Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Dana Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pencairan dana pada rekening cadangan subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan atau Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 12

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang subsidi dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang pos masih dianggarkan/ disediakan dalam APBN atau APBN-Perubahan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2006tentang Tatacara Penyediaan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos, dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 121/PMK.02/2008