Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 131/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi antar negara-negara anggota ASEAN dan PemerintahRepublik Korea, Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-KoreaFree Trade Area (AK-FTA) berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 75/PMK.011/2007;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Operational Certification Procedures dari Rules of Origin dalamSkema Perdagangan barang ASEAN-Korea FTA (AK-FTA), telah diatur bahwa Surat Keterangan Asal(SKA) barang, lembaran asli disampaikan oleh importir kepada Kantor Pelabuhan Bea dan Cukaipelabuhan pemasukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area(AK-FTA);

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA).

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade (AK-FTA) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik;
  2. Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yangtelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  3. Form AK sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diperlukan dalam hal Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) lebih besar atau sama dengan Tarif Bea Masuk yangberlaku umum;
  4. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Form AK padaPemberitahuan Pabean; dan
  5. Form AK lembar asli wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukaidi Pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 131/PMK.011/2007