Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 148/PMK.04/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10B ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, TambahanLembaran Negara Nomor 4755);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukaitempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuaidengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  6. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkappemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Manifest dan dokumenlainnya yang dipersyaratkan.
  7. Pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
  8. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatantertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Barang impor yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera (rush handling) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor.
(2) Brang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada kepala kantor pabean sebesar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa jaminan untuk setiap kegiatan importansi atau untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 3

Pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap barang impor berupa :

  1. organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
  2. jenazah dan abu jenazah;
  3. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
  4. binatang hidup;
  5. tumbuhan hidup;
  6. surat kabar dan majalah yang peka waktu;
  7. dokumen (surat); dan/atau
  8. barang lain yang karena karakteristiknya perlu mendapat pelayanan segera (rush handling) setelah mendapat izin kepala kantor pabean.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan pelayanan segera (rush handling) atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai yang dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang atau penolakan.
(3) Terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pemeriksaan fisik dan berlaku semua ketentuan yang mengatur mengenai barang larangan dan pembatasan.

Pasal 5

(1) Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), wajib menyerahkan pemberitahuan pabean impor dan melunasi bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak barang impor dikeluarkan.
(2) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b diselesaikan dengan pemberitahuan pabean impor khusus.
(3) Importir yang tidak melunasi bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membayar bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang wajib dilunasi.
(4) Dalam hal bea masuk, cukai dalam rangka impor, dan/atau pajak dalam rangka impor atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilunasi, maka jaminan dicairkan dan pelayanan segera (rush handling) tidak diberikan sampai dengan dipenuhinya kewajiban dimaksud.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelayanan segera (rush handling) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 148/PMK.04/2007