Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 173 /PMK.07/2007

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian tunjangan kependidikan bagi guru Pegawai NegeriSipil Daerah, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 telahdialokasikan Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentangTunjangan Tenaga Kependidikan, dipandang perlu untuk memberikan bantuan atas kenaikantunjangan kependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Penyesuaian TunjanganKependidikan Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Nomor 4438);
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4767);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);
  8. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Hasil Rapat Kerja Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja Negara Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 20 sampai dengan 27 Agustus 2007 dalam rangka pembicaraan tingkat I/pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 beserta nota perubahannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA PENYESUAIAN TUNJANGAN KEPENDIDIKAN TAHUN 2007 KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA.

Pasal 1

(1) Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan diberikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kotaguna membantu keuangan daerah dalam rangka pemberian Tunjangan Kependidikan bagi guruPegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan khususuntuk pendanaan belanja pegawai dalam rangka pemberian bantuan atas kenaikan tunjangankependidikan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 2

(1) Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber darianggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagiandari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2007.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-LainPendapatan Yang Sah.

Pasal 3

Rincian besarnya Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan Tahun 2007 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007.

Pasal 5

Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

Pasal 6

(1) Daerah penerima Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikandisertai dengan data jumlah guru per golongan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur JenderalPerimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q Direktur JenderalPeningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(2) Laporan realisasi penggunaan Dana Penyesuaian Tunjangan Kependidikan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IIPeraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 173 /PMK.07/2007