Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 17/PMK.04/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd,

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 17/PMK.04/2006