Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 27/PMK.04/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Atau Ekspor Tenaga Listrik, Barang Cair, Atau Gas Melalui Transmisi Atau Saluran Pipa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR ATAU EKSPOR, TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS MELALUI TRANSMISI ATAU SALURAN PIPA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Impor melalui transmisi atau saluran pipa adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan dengan menggunakan transmisi atau saluran pipa.
  3. Ekspor melalui transmisi atau saluran pipa adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean yang dilakukan dengan menggunakan transmisi atau saluran pipa.
  4. Transmisi adalah sistem pengiriman dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan.
  5. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  6. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

BAB II
EKSPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS

Pasal 2

(1) Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(2) Eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.

Pasal 3

(1) Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diberitahukan oleh eksportir dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur.
(2) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(3) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala ke kantor pabean.
(4) Jumlah barang yang dicantumkan dalam pemberitahuan pabean ekspor didasarkan pada data alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.

Pasal 4

(1) Dalam hal terjadi kesalahan, eksportir dapat melakukan pembetulan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pembetulan data pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dapat dilakukan sebelum penyampaian pemberitahuan pabean ekspor berikutnya.

BAB III
IMPOR TENAGA LISTRIK, BARANG CAIR, ATAU GAS

Pasal 5

(1) Impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang diangkut untuk diimpor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(2) Importir yang melakukan kegiatan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.

Pasal 6

(1) Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib diberitahukan oleh importir dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean yang mengawasi alat ukur.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(3) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala.
(4) Jumlah barang yang tercantum dalam pemberitahuan pabean impor didasarkan pada data di tempat alat ukur pertama di dalam daerah pabean.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

(1) Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) harus ditera secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.
(2) Dalam hal alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal dapat menetapkan cara lain untuk melakukan pengukuran.
(3) Alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

Pejabat bea dan cukai dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan di lokasi pengeboran dan/atau di pusat pemantauan dan pengendalian ekspor dan impor tenaga listrik, barang cair, atau gas.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembayaran bea keluar, bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor serta pelaksanaan ekspor dan impor tenaga listrik, barang cair, atau gas, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 27/PMK.04/2008