Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 34/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
  2. bahwa berdasarkan Surat Menteri Perindustrian Nomor: 126/M-IND/2/2007 tanggal 6 Pebruari 2007 dalam rangka pengembangan dan mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, perlu diberikan insentif pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor dalam jangka waktu tertentu;
  3. bahwa permohonan pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor dimaksud diajukan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sehingga berdasarkan ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, urusan kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang meringankan setiap orang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal 1

Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0 (nol persen).

Pasal 2

Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait;
  3. Daftar jumlah, jenis, spesifikasi dan harga barang;
  4. Keterangan Verifikasi oleh Surveyor yang ditunjuk Pemerintah

Pasal 3

(1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh industri komponen kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan pembebasan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.
(3) industri komponen kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk wajib:
  1. Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku komponen kendaraan bermotor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;
  2. Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas pembebasan boa masuk.
  3. Menyimpan laporan tentang realisasi impor.

Pasal 4

Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya.

Pasal 5

(1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.

(2)

Penyalahgunaan penggunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.

Pasal 6

(1)

Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen Pengusaha Industri komponen kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang.

(2)

Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Industri komponen kendaraan bermotor bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 7

Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas kepabeanan berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.01/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 34/PMK.011/2007