Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 39.1/PMK.011/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terdapat bukti adanya Hot Rolled Coil impor secara dumping dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil dari China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Tambahan Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3639)
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/1/2008 tanggal 3 Januari 2008;
  2. Laporan Akhir Hasil Komite Anti Dumping Indonesia atas Penyedlidikan Anti Dumping Atas Impor Hot Rolled Coil yang berasal dari China, India, Rusia, Taiwan, dan Thailand.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA CHINA, INDIA, RUSIA, TAIWAN DAN THAILAND.

Pasal 1

(1) Terhadap impor hot rooled coil (Pos Tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Nama produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. China
    No Perusahaan Bea Masuk AntiDumping (%)
    1.
    2.
    3.
    4.
    Wuhun Iron & Steel (group) Co.
    Angang Steel Company Ltd.
    Baosan Iron Steel Co. Ltd
    Perusahaan Lainnya
    0
    25,18
    25,18
    42,58
  1. India
    No Perusahaan Bea Masuk AntiDumping (%)
    1.
    2.
    3.
    Essar Steel Ltd.
    JSW Steel Ltd.
    Perusahaan Lainnya
    12,95
    22.25
    56,51
  1. Rusia
    No Perusahaan Bea Masuk AntiDumping (%)
    1.
    2.
    3.
    4.
    Novolipetsk Steel
    Magnitogorsk Iron & Steel Work
    JSC Severstal
    Perusahaan Lainnya
    8,96
    30,86
    5,58
    49,47
  1. Taiwan
    No Perusahaan Bea Masuk AntiDumping (%)
    1.
    2.
    3.
    4.
    Chung Hung Steel Company Ltd.
    China Steel Corporation
    Shang Shing Steel Industrial
    Perusahaan Lainnya
    4,24
    0
    4,70
    37,02
  1. Thailand
    No Perusahaan Bea Masuk AntiDumping (%)
    1.
    2.
    3.
    4.
    Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd
    Nakornthai Strip Mill Public Co. Ltd.
    G Steel Ltd.
    Perusahaan Lainnya
    11,23
    12,78
    7,52
    27,44

Pasal 2

(1) Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(2) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 39.1/PMK.011/2008