Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 39/PMK.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633;
  10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  12. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Memperhatikan :

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal 1

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2007 adalah merupakan perkiraan.

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negaranya.

Pasal 2

(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007.

(2)

Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu sebesar Rp 23.162.651.740.000,00 (dua puluh tiga triliun seratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah sebesar Rp 13.386.253.955.000,00 (tiga belas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  2. Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Day Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah sebesar Rp 9.776.397.785.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Pasal 3

(1)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam kepada masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan.

(2)

Penyaluran untuk masing-masing triwulan berdasarkan perhitungan realisasi penerimaan yang dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Sekretariat Jenderal dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alain kepada masing-masing daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 4

(1)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing Daerah.

(2)

Ketetapan permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 April 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 39/PMK.07/2007