Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 48/PMK.05/2008

Menimbang :

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus dilaksanakan dengan tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden sehari-hari disediakan Dana Operasional;
  3. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu menyusun mekanisme pelaksanaan pencairan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah Menteri Sekretaris Negara dalam hal dananya bersumber dari Bagian Anggaran Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan dalam hal dananya bersumber dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
  3. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA, yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden pada Kementerian Negara Sekretaris Negara.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sebagai dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  5. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM.
  6. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  7. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah pernyataan tanggung jawab penggunaan dana yang dibuat oleh Kuasa PA.

Bagian Kedua
Asas-Asas

Pasal 2

(1) Menteri Sekretaris Negara menyelenggarakan kegiatan-kegiatan operasional Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan DIPA.
(2) Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden dilakukan atas dasar pertimbangan kebijakan/diskresi Presiden dan Wakil Presiden dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi.
(4) Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat digunakan untuk membiayai keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
(5) Setiap pengeluaran yang membebani Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran.

BAB II
DANA OPERASIONAL PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Bagian Pertama
Sumber Dana

Pasal 3

Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden disediakan melalui DIPA :

  1. Rumah Tangga Kepresidenan.
  2. Sekretariat Wakil Presiden.

Bagian Kedua
Pencairan Dana

Pasal 4

Dalam rangka pencairan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, PA menetapkan keputusan tentang penunjukan :

  1. Kuasa PA;
  2. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen);
  3. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Penerbit SPM); dan
  4. Bendahara Pengeluaran.

Pasal 5

Setiap bulan KPA dapat mencairkan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran sesuai DIPA.

Pasal 6

(1) Pejabat Penerbit SPM setiap awal bulan mengajukan SPM-LS untuk pencairan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden sebesar 1/12 (seperduabelas) dari pagu satu tahun anggaran kepada KPPN dengan melampirkan :

  1. Kuitansi sebagai tanda terima yang ditandatangani oleh Kuasa PA.
  2. SPTPD yang ditandatangani oleh Kuasa PA, sebagaimana format yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk untung Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran yang bersangkutan.

BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN

Pasal 7

KPA setiap akhir bulan membuat Laporan Realisasi Anggaran atas penggunaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden dan menyampaikan kepada PA yang bersangkutan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 48/PMK.05/2008