Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 53/PMK.011/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Barang antara ASEAN-China(Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004 serta diterbitkannya KeputusanPresiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association Of South Asian Nations And The People’s Republic OfChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara,Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), Pemerintah telahmenetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
  2. bahwa penetapan tarif bea masuk sebagaimana tersebut pada huruf a dilakukan melalui PeraturanMenteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka NormalTrack ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunyadengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007, Keputusan Menteri KeuanganNomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam RangkaEarly Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masaberlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007, dan Keputusan MenteriKeuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang DalamRangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana telahdiperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007;
  3. bahwa dalam rangka kesinambungan kebijakan Pemerintah dalam penetapan tarif bea masuksebagaimana tersebut dalam butir a dan dengan telah diberlakukannya Harmonized System 2007 danASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 pada tanggal 1 Januari 2007, maka perlu pengaturanmengenai tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2007 dalam suatuPeraturan Menteri Keuangan, sebagai pengganti ketiga Peraturan Menteri Keuangan sebagaimanatersebut pada butir b, agar memudahkan dalam penggunaannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement OnComprehensive Economic Cooperation Between The Association Of South Asian Nations And ThePeople’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi MenyeluruhAntara Negara-negara, Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di BidangImpor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor112/KMK.04/2003;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan Atau PenghapusanTarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi BarangDan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).

Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan/atau Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
  2. Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperlukan dalam hal tarifbea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarifbea masuk yang berlaku umum.
  4. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat KeteranganAsal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean.
  5. Surat Keterangan Asal (FORM E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importirkepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuanPemberitahuan Impor Barang.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang-nya (PIB-nya) telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Dalam hal penetapan besaran tarif bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif bea masuk berdasarkan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana diperpanjang masaberlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang PerpanjanganPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas ImporBarang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimanadiperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP)ASEAN-China Free Trade Area; atau
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Areasebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early HarvestPackage (EHP) BIlateral Indonesia-China Free Trade Area, maka atas kelebihan pembayaran beamasuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjangmasa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang PerpanjanganPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk AtasImpor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimanadiperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas ImporBarang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Areasebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka EarlyHarvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area,

dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 53/PMK.011/2007