Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 59/PMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, telah ditetapkan perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor produk- produk tertentu, sebagai bagian dari Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk;
  2. bahwa berdasarkan evaluasi Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, terdapat beberapa barang impor yang pembebanan tarif Bea Masuknya perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.

Pasal I

  1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005, pada Nomor Urut 2815,2823, dan 2839, penetapan tarif Bea Masuknya sebagaimana tercantum dalam kolom (4) diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :

    No.

    Nomor HS

    Uraian Barang

    Bea Masuk
    ()

    (1) (2) (3) (4)
    2815
    2823
    2839
    4810.13.20.00
    4810.14.40.00
    4810.29.30.00
    — Kertas Seni
    — Kertas Seni
    — Kertas Seni
    10
    10
    10
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 59/PMK.010/2006